Jawa Pos Radar Madiun – Keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Madiun saat kampanye pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota dipertanyakan. Pasalnya, sampai dengan saat ini belum ada di antara mereka yang mengajukan izin cuti kampanye di luar hak tanggungan negara.
’’Anggota DPRD yang sebagai tim kampanye paslon harus terdaftar dulu di KPU Kota Madiun. Dan, semestinya pendaftaran itu pada H-1 sebelum tahapan kampanye dimulai. Berarti paling lambat pada 24 September lalu,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho kemarin (30/9).
Hanya saja, kata dia, sampai dengan saat ini KPU belum mengumumkan daftar tim pemenangan kampanye maupun relawan paslon.
Menyikapi persoalan ini, Bawaslu sudah bersurat kepada masing-masing paslon untuk mengklarifikasi sudah atau belum menyerahkan daftar tim pemenangan kampanye ke KPU.
’’Kalau semisal itu sudah tentu nanti akan menjadi catatan kami, kenapa KPU tidak segera mengumumkannya,’’ ujarnya.
Sementara dari informasi yang pihaknya terima, menurut Wahyu, ada beberapa paslon yang sudah mendaftarkan tim pemenangan kampanyenya ke KPU.
Hal ini tentunya menjadi atensi Bawaslu mengingat tahapan kampanye sudah berjalan tetapi tim pemenangan paslon belum diumumkan.
’’Jadi, ketika kami melakukan pengawasan itu harus tahu mana yang merupakan (anggota) tim pemenangan, mana yang relawan, dan mana yang bukan. Ketika sudah mengantongi nama-namanya tentu akan mudah bagi kami untuk menentukan subjek-subjeknya,’’ terang Wahyu.
Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU perihal masalah ini.
Namun demikian, menurut Wahyu, sebelum hal itu dilakukan pihaknya lebih dulu menyurati masing-masing paslon untuk mengonfirmasi kebenaran tentang pendaftaran tim pemenangan mereka.
’’Makanya, ketika kami sudah mendapatkan jawaban dari paslon dan itu akan menjadi bahan Bawaslu untuk melakukan proses-proses administrasi sebagaimana mandat PKPU 13/2024,’’ ungkapnya.
Hal ini sekaligus menjadi pegangan pihaknya dalam menentukan sikap mengenai polemik pemberian barang oleh paslon kepada masyarakat ketika kampanye.
Wahyu mengatakan, dalam pembagian sembako itu kan diatur larangan-larangan subjek hukumnya.
’’Itu kan di Pasal 66 ayat 1 UU 10/2016, kan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan maupun pemilih,’’ tegasnya.
’’Tapi, yang menjadi pertanyaannya, sampai saat ini Bawaslu belum menerima daftar tim pemenangan kampanye atau relawan paslon,’’ ungkap Wahyu.
Terpisah, Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari menyampaikan sesuai ketentuan pihaknya sudah berkirim surat kepada paslon terkait empat hal.
Antara lain, mengenai susunan tim kampanye, desain alat peraga kampanye (APK), desain bahan kampanye serta media sosial resmi paslon yang didaftarkan ke KPU.
’’Berkaitan dengan hal itu memang sampai siang ini, kami masih berupaya agar mereka bisa memenuhi permintaan KPU tersebut. Termasuk di dalamnya terkait daftar tim (pemenangan) kampanye,’’ terangnya.
Pita mengungkapkan, baru dua paslon yang telah mengirimkan daftar tim pemenangan kampanyenya.
Sedangkan, seorang paslon lainnya belum. Soal siapa paslon yang dimaksud, Pita enggan membeberkan. ’’Sebagian calon memang sudah, tapi ada juga yang belum,’’ ungkap Pita. (ggi/err/her)
Editor : Hengky Ristanto