KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Aski sebar uang yang dilakukan oleh salah seorang pendukung paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) beberapa waktu lalu di-stop Bawaslu.
Tak cukupnya bukti bahwa aksi itu sebagai bentuk pelanggaran politik uang menjadi alasan Bawaslu menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
’’Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap saksi dan meminta keterangan ahli. Penanganan tidak dilanjutkan karena bukti-bukti permulaan belum cukup,’’ ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, Selasa (22/10) malam.
Sekalipun tim pemenangan dan para ahli telah dimintai keterangan, tetapi Bawaslu gagal mendapatkan pernyataan dari pelaku penyebar uang tersebut.
Lembaga penyelenggara pemilu itu berdalih yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tetapi mangkir.
’’Kalau peraturan Bawaslu, kami tidak punya kewenangan memaksa yang bersangkutan (terduga pelaku, Red) untuk hadir di kantor,’’ ujarnya.
Pihaknya tak menampik dugaan pelanggaran money politic itu merupakan temuan langsung pengawas di lapangan.
Bahkan, mereka juga telah mengantongi rekaman video ketika aksi penyebaran uang itu terjadi.
’’Ketika ada dugaan pelanggaran memang di video terlihat yang bersangkutan menyebar uang ke arah peserta kampanye. Tapi, kami harus melihat unsur itu terpenuhi atau belum. Apakah ada unsur ajakan, kita kan belum tahu,’’ beber Novery.
Di samping itu, dia menyebut bahwa yang bersangkutan bukan merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon (paslon).
Kemudian, keberadaan yang bersangkutan juga tidak diketahui saat ini berada di mana. ’’Yang jelas, kasus ini bisa menjadi bagian dari evaluasi bersama supaya tidak terjadi pada paslon lainnya,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani