Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tanah Pribadi Diklaim sebagai Aset Pemkot Madiun, Diduga Ada Maladministrasi oleh BPN

Hengky Ristanto • Kamis, 6 Maret 2025 | 20:47 WIB
Warga memasang patoh di tanah miliknya yang diklaim sebagai aset Pemkot Madiun.
Warga memasang patoh di tanah miliknya yang diklaim sebagai aset Pemkot Madiun.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kinerja Kantor ATR/BPN Kota Madiun dalam mengurus persoalan bidang tanah dipertanyakan.

Ini menyusul adanya dugaan kesalahan pencatatan administrasi terkait kepemilikan tanah pribadi.

Masalah ini diungkapkan oleh Karyadi, menantu Sariman yang merupakan pensiunan TNI AD dan Darning Supeni, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Yang mana, Darning Supeni memiliki lahan pertanian seluas 5.085 meter persegi berbatasan langsung dengan Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan masuk dalam wilayah administrasi Kota Madiun.

Permasalahan muncul ketika sebagian lahan hendak dijual.

Saat mengurus dokumen ke BPN Kota Madiun, pihaknya justru disodori sebuah surat yang menyebut tanah tersebut merupakan aset Pemkot Madiun.

’’Yang tanda tangan di surat itu Kepala BPN bernama Tondo Subagyo. Anehnya, surat itu hanya memiliki stempel tanpa tanggal pembuatan. Dugaan kami, surat ini dibuat sebelum tahun 2000,’’ ujar Karyadi, Kamis (6/3).

Menurutnya, keberadaan surat tersebut sangat janggal.

Sebab, ketika Pemkot Madiun membeli sebagian tanah untuk jalan masuk Kampus PPI pada 2012, BPN tidak pernah menunjukkan dokumen ini.

’’Kampus PPI berdiri tahun 2012. Saat itu, transaksi jual beli tanah berjalan lancar tanpa ada surat ini. Kenapa baru sekarang muncul?,’’ katanya.

Karyadi mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk mencari kejelasan.

Namun, upayanya sejauh ini tidak membuahkan hasil. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.

Sementara itu, Koordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santosa ikut mengomentari persoalan yang dihadapi Karyadi.

Menurutnya, dokumen negara seperti sertifikat tanah tidak bisa dibuat sembarangan, apalagi tanpa kejelasan legalitas.

’’Ini sangat amburadul. Dokumen negara seharusnya jelas, bukan bodong seperti ini. Bagaimana bisa hanya ada stempel dan tanda tangan mantan Kepala BPN tanpa mencantumkan kapan surat ini dibuat?,’’ tegas Budi. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#bpn #tanah pribadi #maladministrasi #aset #Pemkot Madiun