KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Peringatan keras disampaikan Satpol PP Kota Madiun. Khususnya bagi tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi nekat buka selama bulan suci Ramadan.
Sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha menjadi ancaman serius dari korps penegak perda itu. ‘’Ada beberapa laporan masyarakat, ada THM yang buka,’’ kata Kasatpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono, Minggu (16/3).
Sunardi mengaku telah menindaklanjuti beberapa laporan itu. Selain THM, juga pelaku usaha permainan biliar. Hasilnya, petugas menertibkan pelaku usaha permainan bola sodok itu di beberapa titik.
Peringatan menjadi tindakan pertama yang diambil petugas. ‘’Kalau untuk THM belum kami temukan indikasi beroperasi. Tapi, pengawasan terus kami lakukan,’’ ujarnya.
Bagaimana jika ditemukan THM nekat buka saat Ramadan? Sunardi bakal melayangkan peringatan keras bagi pemilik usaha.
Seandainya tetap ngeyel, rekomendasi pencabutan izin usaha akan menjadi jalan satu-satunya. ‘’Sanksi sesuai perda yang ada,’’ jelasnya.
Sunardi mengaku membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan adanya usaha permainan bola sodok maupun THM yang beroperasi selama bulan puasa. Syukur-syukur ada bukti berupa foto maupun sebagainya.
‘’Mari bersama tegakkan dan tidak melanggar perda yang berlaku. Termasuk pemilik usaha THM,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, larangan operasional THM termaktub dalam Perwal 1/2025.
Pada poin satu dijelaskan bahwa diskotek, tempat karaoke, tempat permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang digunakan sebagai tempat game online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai 28 Februari hingga 31 Maret.
‘’Mari bersama-sama menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif. Sehingga, pelaksanaan ibadah bulan puasa dapat berjalan lancar,’’ pungkas Sunardi. (ggi/den)
Editor : Hengky Ristanto