Jawa Pos Radar Madiun – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Madiun segera dimulai.
Dinas Pendidikan (Dindik) setempat telah menyosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaannya kepada kepala SD dan SMP di Gedung Diklat, Kamis (8/5).
Kepala Dindik Kota Madiun Lismawati menjelaskan, meski berganti nama dari PPDB menjadi SPMB, substansi pelaksanaannya masih sama.
Perubahan hanya terjadi pada istilah zonasi yang kini diganti menjadi domisili.
“Secara teknis hampir sama, tapi istilah zonasi berubah jadi domisili,” jelasnya.
Adapun jalur domisili tahun ini mengalami penyesuaian kuota, dari 45 persen menjadi 40 persen.
Sementara jalur prestasi kini mewajibkan tes akademik selain nilai rapor.
“Seleksi jalur prestasi tahun ini lebih ketat karena wajib tes akademik,” terangnya.
SPMB akan dimulai pada 15 Mei dengan pembuatan user ID melalui laman resmi.
Tahap verifikasi dan validasi menyusul sebelum pendaftaran. Adapun pendaftaran dibagi menjadi tiga tahap:
16–17 Juni: Jalur kuota khusus di 16 sekolah.
23–25 Juni: Jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.
26–28 Juni: Jalur domisili.
Daftar sekolah jalur kuota khusus:
Sekolah Dasar:
SDN 02 Taman
SDN 03 Taman
SDN 01 Demangan
SDN 03 Josenan
SDN Kejuron
SDN Kuncen
SDN 02 Winongo
SDN 01 Madiun Lor
SDN 02 Kartoharjo
SDN 01 Kanigoro
SDN 04 Klegen
SDN Sukosari
Sekolah Menengah Pertama:
SMPN 8
SMPN 9
SMPN 12
SMPN 14
Lismawati berharap seluruh proses berjalan lancar dan transparan. “Harapannya semua tahap SPMB berjalan sukses tanpa kendala,” pungkasnya. (ggi/her)