Jawa Pos Radar Madiun – Dua terdakwa perkara korupsi PSU, HS dan TI, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun menuntut keduanya dengan hukuman empat tahun penjara.
Tuntutan dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsidair karena keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“JPU juga menuntut denda masing-masing Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, kemarin (29/5).
Dicky menambahkan, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,43 miliar telah dipulihkan sepenuhnya.
Terdakwa HS bahkan telah mengembalikan sisa kerugian senilai Rp 563 juta lebih.
Faktor ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan selain status hukum yang baru pertama kali dan tanggungan keluarga masing-masing terdakwa.
Meski demikian, jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
“Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada 3 Juni mendatang,” tambahnya.
Kejari Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
Fokus utama tetap pada pemulihan kerugian negara.
’’Selain upaya penuntutan, fokus kami yang paling utama adalah memulihkan kerugian negara yang timbul. Kami juga berkomitmen membantu pemkot untuk mengembalikan aset yang seharusnya menjadi hak pemerintah,” pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto