Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rilis Kasus Pemerasan Batal Digelar, Polres Madiun Kota: Pelaku Ngaku Wartawan dan Masih Ada DPO

Anggiyan Bayu • Kamis, 12 Juni 2025 | 22:30 WIB
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ahmad Ubaidillah
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ahmad Ubaidillah

Jawa Pos Radar Madiun – Dua kasus kriminal mencuat di wilayah hukum Polres Madiun Kota, yakni pemerasan terhadap anggota Satpol PP dan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang hakim.

Sayangnya, hingga kini, kedua kasus itu belum tuntas dan sebagian pelaku masih bebas berkeliaran.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pemerasan terhadap anggota Satpol PP Kota Madiun oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Menurut Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ahmad Ubaidillah, polisi sudah mengamankan empat orang pelaku pada Selasa (3/6).

Mereka adalah Adi Prayitno, Rifai, Seno, dan Samboro. Namun, rencana gelar perkara dan rilis kasus yang semula dijadwalkan Rabu (10/6) mendadak dibatalkan.

“Ada satu pelaku lagi yang masih masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar Ubaidillah usai pembatalan rilis kasus.

 

Para pelaku diketahui membawa kartu pers dan mengaku berasal dari media. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai mencapai Rp 9 juta.

Namun belum dijelaskan lebih rinci terkait cara atau alasan pemerasan yang dilakukan.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku. Tapi semua sudah kami tangani sesuai proses penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu, kasus curat juga terjadi di rumah hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang berada di kompleks Perumahan Griya Sakinah Al Kautsar Regency, Jalan Ring Road Barat, Jiwan.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (8/11) dan hingga kini pelakunya belum berhasil diungkap.

Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 70–80 juta, setelah 22 barang berharga digondol maling.

Barang-barang yang hilang antara lain, 1 keping logam mulia 5 gram, 1 keping logam mulia 1 gram, 4 keping logam mulia masing-masing 0,05 gram, dan 1 keping logam mulia 0,1 gram.

“Beberapa alat bukti sudah kami amankan, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” jelas Ubaidillah. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#curat #dpo #Wartawan #pemerasan #madiun #Polres Madiun Kota