Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah kios di kawasan Bogowonto Culinary Center (BCC) yang kedapatan menunggak biaya sewa akhirnya disegel Pemkot Madiun, Selasa (8/7).
Penyegelan dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Satpol PP Kota Madiun sebagai peringatan terakhir bagi penyewa.
Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi, menyebut pemasangan stiker segel adalah langkah tegas agar para penyewa segera melunasi tunggakan.
’’Kami pasang stiker (segel) dalam rangka penarikan aset karena penyewa tidak membayar kewajiban retribusi. Kami berharap retribusi bisa dilunasi hari ini (kemarin, Red),’’ tegasnya.
Dijelaskan, terdapat 11 kios dengan total tunggakan mencapai Rp 68 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi sewa yang belum dibayar selama 2023–2024.
Namun, saat proses penyegelan berlangsung terdapat satu orang penyewa kios nomor 23 yang telah melunasi tanggungannya sebesar Rp 5,6 juta.
Sehingga, kios milik penyewa tersebut tidak ikut dipasangi stiker penyegelan. ’’Kami juga layangkan surat teguran terakhir dan sanksi administrasi sesuai perwal,’’ ujar mantan kepala bapenda tersebut.
Dia menegaskan, menunggak biaya sewa aset milik pemkot adalah pelanggaran pidana karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penunggak terancam kurungan tiga bulan penjara atau denda tiga kali lipat dari biaya sewa.
’’Kalau tidak bisa menyelesaikan, ya kami lanjutkan (proses pidana),’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tunggakan sewa 11 kios itu atas nama delapan penyewa.
Sebelumnya, Wali Kota Maidi meminta seluruh penyewa mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban sewa. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto