Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dilarang MUI Jatim, Pengusaha Sound Horeg Kehilangan Job dan Rugi Puluhan Juta

Hengky Ristanto • Minggu, 27 Juli 2025 | 23:52 WIB
Gelaran sound horeg mulai dilarang usai fatwa haram dari MUI Jatim, membuat pelaku usaha kelimpungan. FOTO: PUTRA COKRO MAGETAN
Gelaran sound horeg mulai dilarang usai fatwa haram dari MUI Jatim, membuat pelaku usaha kelimpungan. FOTO: PUTRA COKRO MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun - Fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap penggunaan sound horeg berdampak langsung pada pelaku usaha audio.

Salah satunya dirasakan Febrian Andika Permana, pemilik usaha Putra Cokro Sound System di Magetan.

Dalam beberapa hari terakhir, Febri mengaku kehilangan dua pekerjaan karena konsumen membatalkan pemesanan.

’’Belum lagi beberapa pesanan lainnya juga ikut cancel,’’ ujarnya, Minggu (27/7).

Dia berharap ada solusi atas polemik ini.

Bukan langsung memvonis haram, melainkan dibahas bersama untuk mencari jalan tengah.

’’Misalnya diatur SOP-nya, dari segi volume, durasi, dan lokasi. Supaya kami tetap bisa bekerja,’’ ungkapnya.

Febri menambahkan bahwa alat-alat audio miliknya sudah terlanjur dibeli dengan harga tinggi.

Jika tidak digunakan, investasi tersebut bisa sia-sia.

’’Kalau dilarang total tentu sangat merugikan. Harusnya bisa dibatasi, bukan diharamkan sepenuhnya,’’ tegasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Putra Cokro Magetan #Hiburan Tradisional #SOP volume suara #madiun #sound horeg #pengusaha sound system #fatwa haram MUI Jatim