Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rokok Ilegal di Madiun Raya Rugikan Negara Rp 5 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap!

Hengky Ristanto • Kamis, 25 September 2025 | 13:46 WIB
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Joko Sartono.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Joko Sartono.

Jawa Pos Radar Madiun – Penindakan rokok ilegal di wilayah Madiun Raya semakin masif.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun mencatat pada 2024 berhasil mengamankan sekitar 7 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 7,5 miliar.

Sementara sepanjang 2025 hingga September, penindakan sudah mencapai 5 juta batang atau setara Rp 5 miliar.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Joko Sartono, mengatakan operasi dilakukan secara mandiri maupun bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH).

’’Terakhir, satu truk berisi 1,5 juta batang rokok senilai Rp 1,5 miliar berhasil diamankan di jalan tol,’’ ujarnya, kemarin (24/9).

Menurut Joko, modus peredaran kini semakin beragam.

Penjualan tidak lagi di pasar tradisional, tetapi beralih ke jalur online dan jasa ekspedisi.

Karena itu, Bea Cukai memperluas pengawasan hingga jalan tol, jasa titipan, dan angkutan kereta.

Selain penindakan, sosialisasi terus digencarkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus menggali informasi dari masyarakat.

’’Banyak informasi yang masuk dari konsumen dan penjual, ini membantu kami mengembangkan kasus untuk penangkapan lebih besar,’’ jelasnya.

Tahun ini, empat tersangka sudah ditetapkan dari hasil operasi. Wilayah Madiun dan Magetan menjadi daerah dengan kasus terbanyak.

’’Harapan kami tidak ada lagi rokok ilegal, tapi jika masih ada, kami tetap tindak,’’ tegas Joko.

Dia mengingatkan, barang kena cukai (BKC) ilegal tidak hanya rokok, tetapi juga minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol murni.

’’Semua yang tidak membayar cukai atau tidak sesuai ketentuan tergolong ilegal,’’ katanya.

Joko mengimbau masyarakat membeli produk legal, sehingga dapat membantu penerimaan negara.

’’Bagi yang ingin memproduksi rokok, proses perizinannya mudah. Pedagang jangan menjual rokok ilegal karena sanksinya berat,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#penindakan rokok ilegal #magetan #Rokok Ilegal Madiun #Kerugian Negara Rp 5 Miliar #Operasi cukai #Truk Rokok Ilegal #madiun #bea cukai madiun #satpol pp