Jawa Pos Radar Madiun – Langkah tegas Pemkot Madiun menertibkan penyimpangan pengelolaan kios dan los pasar tradisional mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan praktik korupsi.
Koordinator WKR Budi Santoso mengatakan, praktik jual-beli kios dengan harga berkali lipat dari ketentuan resmi sudah berlangsung lama.
Bahkan, ada pedagang yang memiliki hingga delapan kios dan seluruhnya disewakan kepada pihak lain.
“Mereka ongkang-ongkang di rumah, sementara negara dirugikan. Ini penyimpangan dan harus diusut,” ujarnya, Minggu (5/10).
Budi menegaskan, sejumlah transaksi jual-beli kios dilakukan dengan nilai mencapai lima hingga sepuluh kali lipat dari harga resmi.
Beberapa kasus bahkan telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Harus ada tindakan tegas. Tidak boleh diampuni karena jelas-jelas merugikan negara dan pedagang kecil,” tegasnya.
Dia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari Dinas Perdagangan.
Kepala unit pasar, lanjutnya, wajib melaporkan secara transparan data penyewa dan penempati kios.
“Kalau tidak ada laporan jelas, penyimpangan seperti ini akan terus terulang,” tandasnya.
Sebagai solusi, WKR mengusulkan pembentukan satgas antikorupsi pasar yang melibatkan berbagai unsur.
Di antaranya LSM, ormas, aparat penegak hukum (polisi dan kejaksaan), dinas terkait, hingga perguruan tinggi.
“Semangat antikorupsi Wali Kota Madiun harus didukung bersama. Kalau ini konsisten dijalankan, Kota Madiun akan lebih tertib,” pungkas Budi. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto