Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun oleh dua rekanan proyek, Reny Indah Purwanti dan Moechid Soetono.
Gugatan itu dilayangkan lantaran keduanya merasa dirugikan dalam proses lelang proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu senilai Rp1,6 miliar.
Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu digelar kemarin (23/10) dipimpin Majelis Hakim Dian Lismana Zamroni.
Agenda sidang masih sebatas pemeriksaan kehadiran para pihak.
Dari enam tergugat, satu pihak yakni Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak hadir.
“Sidang kembali digelar Kamis depan (30/10) pukul 13.00. Pihak yang sudah hadir tidak perlu dipanggil lagi, sedangkan yang belum hadir akan kami panggil ulang,” ujar Hakim Zamroni di ruang sidang.
Moechid Soetono menyebut gugatan itu dilayangkan karena merasa ada kejanggalan dalam proses lelang yang sudah diikutinya tujuh kali.
Ia mengaku penawaran yang diajukan selalu terendah, namun tak pernah ditetapkan sebagai pemenang.
“Dari enam kali sebelumnya saya tidak mempermasalahkan, tapi untuk lelang ketujuh ini saya merasa keberatan,” katanya.
Ia juga menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur deposit jaminan 30 persen dari nilai proyek bagi peserta lelang.
Menurutnya, aturan itu memberatkan kontraktor kecil-menengah yang mayoritas berstatus UMKM.
“Teman-teman kontraktor meminta perwali itu dicabut. Deposit 30 persen hanya untuk syarat pendaftaran lelang, padahal kami ini pengusaha kecil,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Usman Baraja, menilai kliennya telah dirugikan oleh sistem lelang yang dinilai tidak transparan.
“Klien kami sudah ikut tujuh kali lelang dengan penawaran terendah, tapi tetap dikalahkan. Karena itu kami menggugat agar proses lelang dibatalkan dan diadakan ulang,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria menegaskan, pemkot telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Ia juga meluruskan identitas salah satu pihak tergugat.
“Kalau dengan alamat di Jalan Pahlawan 37, kantor LPSE itu tidak ada. LPSE bukan lembaga terpisah,” terang Ika.
Ika memastikan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pemkot Madiun berjalan terbuka dan sesuai aturan.
“Karena gugatan ini sudah masuk ranah hukum, kami menghormati prosesnya dan akan mengikutinya sesuai prosedur,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto