Jawa Pos Radar Madiun – Sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa Vical Putra Ardiansyah Turner alias Londo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (12/11).
Vical didakwa melanggar Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan menimbulkan ledakan atau kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya bagi barang maupun orang.
Kasus itu berkaitan dengan peristiwa demo di kantor DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 lalu. Dalam sidang tersebut, Vical hadir dengan didampingi enam penasihat hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani.
Namun, tim kuasa hukum akan membantah sejumlah poin dalam tahap pembuktian nanti.
“Secara formal kami tidak mengajukan eksepsi, tapi secara materiil kami akan bantah di pembuktian karena banyak hal yang tidak sesuai fakta lapangan,” ujar Indra seusai sidang.
Menurutnya, unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi.
Salah satunya terkait kerusakan atau korban yang menjadi elemen penting Pasal 187 KUHP.
“Dalam pasal itu harus ada kerusakan barang atau korban manusia. Tapi dalam dakwaan, seolah-olah ada kerugian yang tidak sesuai fakta. Itu yang akan kami luruskan di persidangan,” terangnya.
Indra juga menyesalkan kasus ini mendapat perhatian berlebihan seolah-olah kliennya terlibat dalam jaringan tertentu.
“Kasus ini seakan diarahkan menjadi perkara atensi. Padahal nanti akan kami buktikan di sidang bahwa klien kami tidak terkait jaringan apa pun,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (19/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
“Kami siap membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta kejadian,” tandas Indra.
Selain Vical, kejaksaan juga melimpahkan perkara Imam Fais Uddin dan Fajar Arifin yang turut terjerat kasus perusakan barang saat demonstrasi di kantor DPRD Kota Madiun akhir Agustus lalu. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto