Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejaksaan Kawal Penyerahan PSU, Pemkot Madiun Bentuk Klaster Percepatan

Hengky Ristanto • Kamis, 13 November 2025 | 16:30 WIB
Kejari Kota Madiun dan Disperkim menggelar rapat koordinasi lintas sektor dengan sejumlah pengembang membahas percepatan penyerahan PSU di Ruang 13 Balai Kota, kemarin (12/11). FOTO: BAGAS BIMANTARA
Kejari Kota Madiun dan Disperkim menggelar rapat koordinasi lintas sektor dengan sejumlah pengembang membahas percepatan penyerahan PSU di Ruang 13 Balai Kota, kemarin (12/11). FOTO: BAGAS BIMANTARA

Jawa Pos Radar Madiun – Proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang ke Pemkot Madiun terus dipercepat.

Dari total 111 perumahan yang ada, 11 di antaranya telah siap diserahkan tahun ini.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun Afiful Barir menjelaskan, hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) fokus pada 11 PSU yang telah memenuhi sebagian besar syarat administrasi.

“Dari 11 itu, lima sudah siap dilakukan penyerahan hasil serah terima (PHST), sementara enam lainnya masih melengkapi kekurangan,” ujarnya, Rabu (12/11).

Menurut Afiful, kendala utama masih terkait dokumen, seperti surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) pada perumahan lama yang dibangun sebelum 2015.

“Beberapa pengembang perlu menyesuaikan dengan regulasi baru sebelum diserahkan ke pemkot,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses, pihaknya dan Disperkim membentuk klaster percepatan berdasarkan jenis kendala masing-masing.

Dengan sistem itu, pengembang yang memiliki masalah serupa dapat ditangani bersamaan.

“Ada yang hanya kurang administrasi, ada juga yang sertifikat jalannya belum terpisah dari fasum. Jadi tiap kasus kami kelompokkan supaya cepat selesai,” terang Afiful.

Ia menambahkan, mayoritas pengembang bersikap kooperatif.

Sebanyak 34 pengembang sudah mengajukan penyerahan PSU secara mandiri, meski sebagian masih perlu melengkapi dokumen.

“Kami akan undang lagi para pengembang untuk memastikan penyerahan ini sesuai jadwal,” imbuhnya.

Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2025, seluruh penyerahan PSU ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Afiful menegaskan pentingnya percepatan ini lantaran aset PSU merupakan bagian dari kekayaan daerah.

“Kalau belum diserahkan, aset itu masih milik pengembang. Artinya, pemkot belum bisa melakukan pembangunan atau perbaikan yang langsung dirasakan warga,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Madiun Jemakir mengatakan, dari 11 perumahan prioritas, lima di antaranya sudah siap diserahterimakan, sedangkan enam lainnya masih berproses.

“Hari ini kami undang semua pengembang dan OPD terkait seperti DPMPTSP, DLH, dan BPN agar percepatan administrasi bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Jemakir, kendala terbesar berada di bidang pertanahan.

Sebagian pengembang masih menunggu proses balik nama sertifikat PSU agar resmi menjadi milik Pemkot Madiun.

“Prosesnya memang menunggu dari pihak BPN. Setelah itu barulah bisa disertifikatkan atas nama pemerintah daerah,” jelasnya.

Jemakir menegaskan, penyerahan PSU adalah kewajiban pengembang dan penting bagi optimalisasi pelayanan publik.

“Begitu PSU diserahkan, otomatis bisa dimanfaatkan untuk pemasangan lampu PJU, perbaikan drainase, hingga peningkatan fasilitas sanitasi,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Kota Madiun #Disperkim Kota Madiun #Afiful Barir #BPN Madiun #Jemakir #drainase #madiun #PJU #aset pemkot #psu #perumahan Madiun