Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Keuangan Kecamatan (LKK) Madiun Lor dan Manguharjo terus berproses.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyampaikan perkembangan terbaru dua perkara tersebut pada Sabtu (16/11).
Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim menjelaskan bahwa kasus LKK Madiun Lor sudah naik ke tahap persidangan.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung Kamis (20/11).
“Sudah masuk persidangan. Agendanya pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Sementara penyidikan LKK Manguharjo masih berjalan.
Pemeriksaan saksi terus dilakukan bersamaan dengan permohonan penghitungan kerugian negara ke Inspektorat Kota Madiun.
“Masih proses penyidikan. Kami sudah meminta penghitungan kerugian negara,” terangnya.
Arfan menyebut saksi yang telah diperiksa dalam perkara LKK Manguharjo mencapai lebih dari 30 orang, mayoritas nasabah dengan status kredit macet.
“Mungkin nanti akan lebih banyak dari nasabah-nasabah yang macet,” ucapnya.
Dia menerangkan bahwa pola permasalahan di kedua LKK memiliki kemiripan.
Rata-rata terkait tindakan pengurus yang tidak melaksanakan SOP sesuai peraturan wali kota. “Kurang lebih sama,” ungkapnya.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka untuk perkara LKK Manguharjo.
Arfan menegaskan bahwa langkah itu baru dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Inspektorat terbit.
“Jika penghitungan kerugian negara sudah keluar, kami akan segera melakukan penetapan tersangka,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto