Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun masih tergolong masif.
Sepanjang 2025, praktik tersebut tercatat menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.
Kondisi ini terungkap seiring gencarnya penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun.
Terbaru, petugas Bea Cukai Madiun mengamankan sebuah truk bermuatan puluhan karton rokok ilegal di ruas Tol Ngawi–Kertosono, Rabu (17/12).
Untuk mengelabui petugas, rokok tanpa pita cukai tersebut disamarkan menggunakan kardus mi instan di dalam kontainer.
Dari penindakan itu, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 2.443.564 batang dari berbagai merek.
Nilai barang ditaksir Rp 3,63 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 2,36 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan Selasa (23/12), bersamaan dengan 10 botol atau 6.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 74,4 juta.
“Ini pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2025. Pada Juni kami musnahkan sekitar 5 juta batang, November sekitar 600 ribu batang, dan Desember ini 2,4 juta batang. Totalnya lebih dari 8 juta batang rokok ilegal,” ujar Kepala KPPBC Madiun P. Dwi Jogyastara.
Jika ditotal dari tiga kali pemusnahan, nilai barang bukti rokok ilegal dan MMEA mencapai sekitar Rp 11,7 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp 7,8 miliar.
Dwi menyebut capaian tersebut jauh melampaui target penindakan tahun ini yang dipatok sekitar 4 juta batang.
“Target kami 4 juta batang, realisasinya lebih dari 8 juta batang. Tahun depan minimal kami pertahankan capaian ini,” tegasnya.
Penindakan rokok ilegal dilakukan melalui berbagai pola kolaborasi.
Mulai operasi pasar bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH), patroli jalan raya, pengawasan barang kiriman dan kargo kereta api, hingga pengawasan siber.
Selain penindakan, sejumlah perkara juga ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Sepanjang 2025, tercatat empat kasus naik ke tahap penyidikan.
Namun sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif.
“Dari 13 kasus yang diselesaikan secara administratif, pelaku membayar denda tiga kali nilai cukai. Total yang masuk ke kas negara sekitar Rp 3 miliar,” jelas Dwi.
Meski demikian, Dwi menilai peredaran rokok ilegal masih marak akibat disparitas harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal.
Dampaknya langsung terasa pada penerimaan negara dari sektor cukai.
“Karena itu, selain penindakan, kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Jangan membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi menyampaikan, sebanyak 243.440 batang rokok ilegal hasil penindakan Satreskoba di Desa Betek pada 6 Desember lalu telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madiun.
“Perkara tersebut diselesaikan secara administratif dengan denda Rp 549,7 juta,” ungkapnya.
Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara,” pungkas Dwi. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto