KOTA MADIUN – Perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun sepanjang 2025.
Dari ratusan perkara pidana yang ditangani, kasus narkoba tercatat paling banyak dibandingkan pencurian maupun tindak pidana umum lainnya.
Ketua PN Kota Madiun Boedi Haryantho mengungkapkan, hingga 24 Desember 2025, perkara pidana biasa yang masuk mencapai 120 perkara.
Dengan wilayah hukum yang hanya mencakup tiga kecamatan, jumlah perkara dinilai masih relatif terkendali.
“Untuk pidana biasa masih di bawah 200 perkara dalam setahun. Tapi yang paling banyak memang narkoba,” ujarnya.
Selain pidana biasa, PN Kota Madiun juga menangani lima perkara pidana anak serta 12 perkara pidana cepat sepanjang 2025.
Sementara itu, perkara lalu lintas atau tilang menjadi yang paling mendominasi secara kuantitas dengan total 6.650 perkara.
Di ranah perdata, PN Kota Madiun mencatat 93 perkara gugatan dan 219 perkara permohonan selama tahun berjalan.
Data tersebut menunjukkan beban perkara yang cukup variatif, mulai dari pidana hingga perdata.
Boedi menegaskan, dalam memutus perkara narkotika, majelis hakim mempertimbangkan peran terdakwa secara mendalam.
Hakim menilai apakah terdakwa berperan sebagai pengguna, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran narkoba.
“Posisi terdakwa sangat menentukan. Itu yang menjadi dasar pertimbangan putusan agar memberi efek jera,” tegasnya.
Menurut Boedi, narkotika masih menjadi ancaman serius karena daya tarik ekonomi yang tinggi.
Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum perlu dibarengi langkah pencegahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau kesejahteraan meningkat, biasanya kejahatan ikut menurun,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto