Jawa Pos Radar Madiun – Motif kasus pembunuhan yang dilakukan MRV (16) terhadap Verind Wibowo Putra (19) di Jalan Jolorante, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, akhirnya terkuak.
Polisi mengungkap, senjata tajam yang digunakan pelaku sempat dibuang ke selokan usai kejadian.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula ketika korban mendatangi terduga pelaku yang tengah pesta minuman keras (miras) di depan teras rumah Rochmini, Kamis (1/1) sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban datang bersama pacarnya dengan mengendarai sepeda motor. Di lokasi, Verind sempat mempertanyakan persoalan lama kepada MRV.
Korban menanyakan apakah sebelumnya pernah memiliki masalah dengan pelaku.
“Ketika itu sempat terjadi pemukulan dan dilerai. Sebelum akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau lipat yang sudah dia bawa,” kata Agus.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian pinggang dan leher hingga dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menduga pelaku hanya satu orang.
Hingga kini, enam saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami rangkaian kejadian.
“Hubungan korban dan terduga pelaku bukan keluarga. Mereka saling mengenal, namun motif pastinya masih kami dalami,” ujarnya.
Agus mengakui, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kondisi lokasi sudah dibersihkan.
Meski demikian, hal tersebut tidak menghambat proses penyelidikan.
“Laporan masuk ke polres sekitar pukul 03.30 WIB. Pukul 05.00 kami sudah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sebilah pisau lipat yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Senjata tajam itu diketahui dibeli secara daring dan sengaja dibawa pelaku.
Usai kejadian, pisau tersebut dibuang ke selokan di pinggir jalan.
Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku yang diduga terdapat bercak darah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami lebih dari tiga luka tusuk.
Namun, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil visum resmi.
Agus menegaskan, terduga pelaku masih di bawah umur sehingga proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum anak.
“Karena pelaku anak, proses hukum akan melibatkan pendampingan dari dinas sosial,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto