Jawa Pos Radar Madiun – Insiden pembunuhan yang menewaskan Verind Wibowo Putra, 19, di Jalan Jolorante, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kamis (1/1), kembali menyoroti persoalan sosial di kalangan anak.
Kasus tersebut menyeret pelaku di bawah umur berinisial MRV (16).
Sehari setelah kejadian, MRV dibawa ke Polres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Bersamaan dengan proses hukum tersebut, Dinas Sosial PPPA Kota Madiun melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial (peksos) bersama konselor Shelter Srindit.
“Petugas peksos akan mendampingi pelaku selama proses pemeriksaan,” ujar Kepala Dinsos PPPA Kota Madiun Heri Suwartono, kemarin (2/1).
Heri menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Tujuannya untuk memastikan hak anak tetap terlindungi, termasuk pendampingan psikologis guna mengurangi tekanan mental selama proses hukum berlangsung.
Pendekatan penanganan ABH itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam regulasi tersebut, penanganan anak mengedepankan prinsip diversi, pembimbingan, serta pemberian sanksi yang disesuaikan dengan usia, bukan pemidanaan seperti terhadap orang dewasa.
“Tujuannya menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan, serta melibatkan peran masyarakat,” jelas Heri. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto