Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Efek Domino UMK Naik, Upah Minimum Dinilai Belum Angkat Warga Madiun dari Kemiskinan

Erlita H • Minggu, 4 Januari 2026 | 20:00 WIB
EKONOMI PERKOTAAN: Aktivitas pekerja di Kota Madiun. BPS menilai UMK 2026 masih belum cukup mengangkat satu rumah tangga keluar dari garis kemiskinan jika hanya satu pencari nafkah.
EKONOMI PERKOTAAN: Aktivitas pekerja di Kota Madiun. BPS menilai UMK 2026 masih belum cukup mengangkat satu rumah tangga keluar dari garis kemiskinan jika hanya satu pencari nafkah.

Jawa Pos Radar Madiun – Peningkatan kualitas upah dinilai menjadi salah satu kunci mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan di Kota Madiun.

Namun, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dinilai belum sepenuhnya mampu mengangkat rumah tangga keluar dari garis kemiskinan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun Abdul Aziz mengungkapkan, struktur UMK saat ini masih menjadi persoalan serius jika dikaitkan dengan garis kemiskinan.

Dengan asumsi satu rumah tangga terdiri atas empat orang dan hanya satu pencari nafkah, UMK Kota Madiun dinilai belum cukup untuk memenuhi standar kesejahteraan minimal.

“Faktanya, kalau hanya satu orang yang bekerja dalam satu rumah tangga, dengan UMK saat ini, kondisinya masih berada di bawah garis kemiskinan,” ujarnya.

Aziz memaparkan, UMK Kota Madiun tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.588.794.

Jika pendapatan tersebut dibagi rata untuk empat anggota keluarga, setiap orang hanya memperoleh sekitar Rp 647.198 per bulan.

Angka itu masih lebih rendah dibandingkan garis kemiskinan Kota Madiun 2025 yang tercatat Rp 666.073 per kapita.

Kondisi tersebut, lanjut Aziz, menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan untuk mendorong peningkatan UMK agar setidaknya setara dengan garis kemiskinan.

Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha.

“UMK perlu didorong naik, tapi harus seimbang dengan kemampuan dunia usaha. Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus dijaga agar usaha tetap bergerak,” jelasnya.

Menurut Aziz, jika pertumbuhan ekonomi berjalan positif dan sektor usaha berkembang, peluang peningkatan UMK di masa mendatang akan semakin besar.

Dengan demikian, upah minimum dapat berada di atas garis kemiskinan dan benar-benar berfungsi sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Data BPS jelas, garis kemiskinan Rp 666 ribu per kapita. Tinggal dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga untuk melihat batas minimal kesejahteraan,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#garis kemiskinan #Upah minimum 2026 #madiun #Ekonomi Perkotaan #BPS Kota Madiun #Kesejahteraan Pekerja #UMK Kota Madiun #kemiskinan Kota Madiun