Jawa Pos Radar Madiun - Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Madiun bakal kembali diserahkan kepada pihak ketiga.
Kebijakan tersebut diberlakukan ulang tahun ini oleh Dinas Perhubungan Kota Madiun dengan diawali proses lelang terbuka.
Kabid Angkutan Darat Dishub Kota Madiun Gandung Triyanto tak menampik bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum kerap kandas sebelum masa kontrak berakhir.
Bahkan, hal serupa pernah terjadi saat dikelola PT Bumi Jatimongal Permai hingga CV Rizky Cipta Mandiri.
Salah satu penyebabnya, menurut Gandung, adalah persyaratan kerja sama yang dinilai terlalu memberatkan calon pengelola.
Di antaranya kewajiban menyediakan uang jaminan hingga tiga kali lipat dari target retribusi parkir.
“Sejumlah kendala sudah kami inventarisasi dan menjadi bahan evaluasi pada lelang kali ini. Detailnya belum bisa kami sampaikan, tetapi prinsipnya lelang ini merupakan perbaikan dari sebelumnya,” ujarnya, kemarin (6/1).
Dia menjelaskan, nilai kontrak yang ditawarkan dalam lelang tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi parkir pada 2026, yakni sekitar Rp 2,5 miliar.
“Intinya, klausul-klausul lelang yang dulu menjadi hambatan akan kami evaluasi agar tidak lagi memberatkan pihak pengelola,” jelasnya.
Selain perbaikan skema lelang, dishub juga menyiapkan langkah antisipatif agar kerja sama tidak kembali terhenti di tengah jalan.
Evaluasi dilakukan tidak hanya pada proses lelang, tetapi juga pada pola pengendalian kontrak selama masa kerja sama.
“Evaluasi bukan hanya di lelangnya, tetapi juga pada pola kerja samanya. Kami ingin kerja sama yang saling menguntungkan dan tidak berujung putus kontrak,” terang mantan Lurah Manisrejo itu.
Saat ini, Dishub Kota Madiun masih mempersiapkan seluruh dokumen lelang serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Mekanisme lelang tetap menggunakan metode prakualifikasi sebagaimana sebelumnya.
“Prosesnya masih kami siapkan. Mekanismenya tetap sama, melalui prakualifikasi,” pungkas Gandung. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto