Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Pembunuhan Josenan Madiun Masuk Meja Hijau, Berkas Dilimpahkan ke JPU

Hengky Ristanto • Jumat, 16 Januari 2026 | 22:00 WIB
TAHAP DUA: Satreskrim Polres Madiun Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Josenan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun. HENGKY RISTANTO/RADAR PACITAN
TAHAP DUA: Satreskrim Polres Madiun Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Josenan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun. HENGKY RISTANTO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun – Kasus pembunuhan Verind Wibowo Putra (19), warga Kelurahan Demangan, segera memasuki meja hijau.

Satreskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi mengatakan, proses tahap dua telah dilaksanakan pada Rabu (14/1).

Dalam tahapan tersebut, tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) beserta barang bukti resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Pelimpahan tersangka anak berhadapan dengan hukum beserta barang bukti ke JPU sudah dilakukan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MR (16) sebagai tersangka.

Meski masih di bawah umur, penyidik tidak menerapkan upaya diversi.

Hal itu lantaran ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka melebihi tujuh tahun penjara.

“Karena ancaman pidananya lebih dari tujuh tahun, maka tidak dilakukan diversi. Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi Bapas Madiun,” jelas Agus.

Saat ini, MR ditempatkan di tempat khusus anak dengan tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik juga berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun untuk memastikan hak pendidikan tersangka yang masih berstatus pelajar tetap terpenuhi.

Dalam perkara tersebut, MR dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari dini hari di Jalan Jolorante.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher dan pinggang. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus pembunuhan Madiun #madiun #tanpa diversi #kejaksaan madiun #pembunuhan Josenan #Polres Madiun Kota #ABH pembunuhan