Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hasil Konferensi Pers KPK atas OTT di Kota Madiun: Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Termasuk Maidi

Redaksi • Selasa, 20 Januari 2026 | 20:41 WIB
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan panjang lebar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1).

Melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) malam, Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan kronologi OTT serta para tersangka dan saksi yang diperiksa dari Kota Pendekar.

Asep menjelaskan, OTT di Kota Madiun terkait dengan dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi.

"Dana corporate social responsibility atau CSR ini hanya bungkus saja," ujar Asep.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Maidi: Saya Tidak Pernah Lelah Membangun Kota Madiun

Kronologi OTT yang Menjerat Wali Kota Madiun

Asep menjelaskan, pada Juli 2025 Wali Kota Madiun Maidi memberi arahan pengumpulan uang dari salah satu perguruan tinggi di Kota Madiun. Nilainya sebesar Rp 350 juta.

"Pada 9 Januari 2026, uang sebesar Rp 350 juta tersebut diserahkan pihak perguruan tinggi ke RR selaku pihak swasta, melalui transfer rekening atas nama CV SA. Jadi perguruan tinggi ini sebagai korban," jelasnya.

KPK, lanjut Asep, juga mendapati temuan bahwa Maidi diduga menerima suap perizinan dari berbagai sektor.

"Seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Kalau mendirikan usaha, dimintai izin oleh oknum wali kota ini," sebut Asep.

Pada Juni 2025, Asep mengungkap bahwa wali kota juga meminta Rp 600 juta kepada SK, developer PT HB, atas imbalan dari perizinan perumahan.

"Diberikan oleh SK dari developer PT HB melalui RR sebanyak dua kali transfer,'' jelasnya.

Baca Juga: KPK Dalami Lagi OTT Ponorogo: Hari Ini Panggil IBP dan Adik Sugiri Sancoko, Plh Sekda Juga Diperiksa

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan atau gratifikasi lainnya dalam bentuk fee proyek.

Maidi melalui Kepala DPUPR Thoriq Megah (TM) meminta imbalan fee 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar.

"Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau Rp 200 juta. Terjadilah kesepakatan dilaporkan oleh TM kepada MD (Maidi)," jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima wali kota dengan nilai total Rp 1,1 miliar.

"Diterima dari 2019 hingga 2022," bebernya.

KPK, lanjut Asep, menetapkan tiga tersangka. "Tersangka MD selaku wali kota, RR selaku swasta orang kepercayaan MD, serta TM selaku kepala DPUPR Kota Madiun," jelas Asep.

Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Januari 2026. (naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#modus korupsi #kota madiun #ott wali kota madiun #daftar nama #ott kpk #berita madiun hari ini #Wali Kota Maidi #kpk #tersangka #csr