Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan kasus rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kamis (22/1) lalu.
Hasilnya mengejutkan. Ternyata bukan hanya berkas yang dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih Jakarta.
Penyidik rupanya menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah fantastis dari kantor OPD yang dikepalai Sumarno (SMN) tersebut.
Hal itu disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1).
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala DPMPTSP) senilai ratusan juta," ungkap Budi.
Didalami Sebagai Barang Bukti Dugaan Pemerasan
Uang ratusan juta rupiah tersebut kini telah disita dan dibawa dalam koper ke Jakarta.
KPK menduga uang itu berkaitan erat dengan praktik pemerasan berkedok fee proyek dan perizinan usaha yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi.
Penyidik akan segera mendalami asal-usul uang tersebut, apakah merupakan setoran dari pengusaha atau dana taktis yang hendak disalurkan ke pihak lain.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut," tambah Budi.
Daftar Pejabat Madiun di Hotel Prodeo
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari lalu.
Saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama di Rutan Gedung Merah Putih hingga 8 Februari 2026:
1. Maidi (MD): Wali Kota Madiun (Nonaktif)
2. Thariq Megah (TM): Kepala DPUPR Kota Madiun (Nonaktif)
3. Rochim Ruhdiyanto (RR): Orang kepercayaan wali kota.
(naz)
Editor : Mizan Ahsani