KOTA MADIUN – Permohonan izin reklame di Kota Madiun hingga saat ini masih nihil.
Kondisi tersebut dinilai ironis mengingat tren perizinan reklame dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan peningkatan.
Padahal, tahun ini DPMPTSP Kota Madiun dibebani target penerbitan sebanyak 4.250 izin.
Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Madiun, FX Iwan Dwi Susanto, mengatakan pengaturan reklame di kota dengan luas wilayah 33,23 kilometer persegi harus dilakukan secara cermat dan terukur.
Selain sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), penataan reklame juga wajib mempertimbangkan aspek keselamatan serta estetika kota.
“Tujuan utama penataan reklame adalah tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas, sekaligus menunjang keindahan kota,” ujar Iwan, kemarin (25/1).
Menurutnya, tren perizinan reklame dari tahun ke tahun sebenarnya terus meningkat, seiring berkembangnya media promosi modern seperti papan LED dan videotron.
Namun, hingga awal 2026 belum ada satu pun pengajuan izin reklame baru yang masuk.
Sementara itu, sepanjang 2025 DPMPTSP Kota Madiun menargetkan penerbitan 4.250 izin dari seluruh jenis perizinan.
Namun realisasinya justru jauh melampaui target.
Total izin yang diterbitkan mencapai 9.035 izin atau lebih dari dua kali lipat target awal.
Iwan menjelaskan, lonjakan realisasi perizinan tersebut didorong berbagai inovasi layanan yang dikembangkan DPMPTSP dalam tiga tahun terakhir.
Inovasi itu mencakup pelayanan perizinan di kelurahan dan pasar, hingga program DPMPTSP Menyala yang memberikan layanan langsung di lokasi usaha masyarakat.
“Kalau masyarakat menghubungi DPMPTSP untuk mengurus izin di rumah atau tempat usaha, kami bisa datang sesuai janji. Inovasi inilah yang mendorong peningkatan jumlah izin,” jelasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto