Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Nikah Dini Diperketat di Kota Madiun, Hamil Bukan Lagi Alasan Otomatis Dispensasi

Erlita H • Selasa, 24 Februari 2026 | 13:19 WIB

Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri memperketat dispensasi nikah guna menekan pernikahan dini dan perceraian. ERLITA H/RADAR MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri memperketat dispensasi nikah guna menekan pernikahan dini dan perceraian. ERLITA H/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Upaya menekan pernikahan anak dan lonjakan perceraian diperketat di Kota Madiun.

Pengadilan Agama (PA) bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat memperkuat program ketahanan keluarga.

Salah satu langkah tegasnya yakni memperketat dispensasi nikah.

Permohonan tanpa alasan mendesak dipastikan ditolak.

Bahkan, kehamilan di luar nikah tidak lagi otomatis menjadi dasar pernikahan dini.

Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri mengatakan program ketahanan keluarga difokuskan pada pencegahan perkawinan di bawah umur serta penguatan keluarga untuk menekan angka perceraian.

’’Program ini harus melibatkan dinas terkait, pemkot, dan kemenag,’’ ujarnya, Selasa (24/2).

Menurutnya, peran pengadilan agama tidak hanya memutus perkara perceraian, tetapi juga menjaga keutuhan keluarga.

Karena itu, tidak semua gugatan perceraian dikabulkan jika masih ada peluang perbaikan rumah tangga.

Sepanjang 2026, tercatat dua permohonan dispensasi nikah di Kota Madiun.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2025 yang mencapai delapan kasus.

Mayoritas pengajuan dispensasi masih dipicu kehamilan di luar nikah.

Namun kondisi tersebut tidak otomatis menjadi alasan persetujuan.

’’Hamil tidak boleh menjadi satu-satunya alasan dispensasi nikah,’’ tegas Sofyan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun M. Zainut Tamam menambahkan, pencegahan dilakukan melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar pelajar dan mahasiswa.

Program tersebut memberikan edukasi kesiapan menikah hingga pemahaman peran keluarga. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pengadilan agama madiun #dispensasi nikah #nikah dini madiun #pernikahan anak #kemenag madiun #perceraian madiun #madiun #ketahanan keluarga