Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Senin (24/2).
Sejumlah pihak dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan perdana tersebut.
Di antaranya Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana dan Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi.
Kemudian, Aang Imam Subarkah dari pihak swasta, serta Edy Bachrun dari STIKES Bhakti Husada Mulia.
Penyidik juga memeriksa Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun Inalathul Faridah.
Dan, mantan Kabid Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo yang kini menjabat Sekretaris Disbudparpora.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
’’Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur,’’ ujarnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto