Jawa Pos Radar Madiun - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun memastikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan terhenti selama libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain mengandalkan sistem digital, kantor cabang Madiun juga menyiagakan petugas piket untuk melayani kebutuhan administrasi secara tatap muka.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa layanan piket ini dibuka pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
"Kami siap melayani peserta mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan batas pengambilan antrean pukul 13.30 WIB," jelas Ita dalam konferensi pers, Senin (9/3).
Baca Juga: Modus Tukang Pijat, Komplotan Gasak Emas 33 Gram dan Rp 10 Juta di Ponorogo
Prioritas Pasien Kronis dan Hemodialisa
Bagi pasien dengan kondisi medis khusus, Ita memastikan layanan medis vital tetap berjalan normal.
Pasien hemodialisa (cuci darah) tetap bisa mendapatkan layanan rutin di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan jadwal yang telah disesuaikan.
Selain itu, ada kemudahan bagi pasien Program Rujuk Balik (PRB) dan non-PRB.
"Peserta dengan penyakit kronis diperbolehkan mengambil obat tujuh hari lebih awal sebelum stok habis, agar tidak terhambat selama masa libur," tambahnya.
Akses Layanan Saat Mudik
Peserta JKN yang sedang mudik ke luar Madiun tetap bisa berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) luar domisili maksimal tiga kali dalam sebulan.
Sementara untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu melihat lokasi FKTP terdaftar.
Baca Juga: Hasil Indonesian Idol 2026 Top 10: Ini Daftar Peserta yang Lolos Spektakuler Show 7
Skema Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam kesempatan tersebut, Ita juga merinci mekanisme penjaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan selama arus mudik:
| Jenis Kecelakaan | Penjamin Pertama | Keterangan |
| Lalu Lintas (Ganda) | Jasa Raharja | Maksimal Rp20 juta (Syarat: Laporan Polisi). Sisa biaya ditanggung BPJS Kesehatan. |
| Kecelakaan Tunggal | BPJS Kesehatan | Untuk kendaraan pribadi yang tidak dijamin Jasa Raharja. |
| Kecelakaan Kerja | BPJS Ketenagakerjaan | Sesuai status (Taspen bagi ASN, Asabri bagi TNI/Polri). |
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA (0811-8165-165) sebelum berangkat mudik. (*)
Editor : Mizan Ahsani