KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kampanye di sekolah dinilai belum relevan bagi Dewan Pendidikan Kota Madiun. Pasalnya, tidak semua siswa memiliki pola pikir matang atau dewasa dalam menanggapi segala sesuatu perbedaan pandangan politik.
Selain itu, siswa masuk dalam kelompok yang tidak memiliki hak memilih karena mayoritas masih berusia di bawah 17 tahun. ‘’Karena belum mengerti dan paham betul, khawatir terjadi polarisasi politik atau saling kubu-kubuan,’’ kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Madiun Hariyadi, Minggu(10/9).
Dia menambahkan, apabila terjadi polarisasi berpotensi mempengaruhi proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) siswa di sekolah. Sedangkan, dampak paling fatal adalah terbelahnya organisasi atau institusi sekolah lantaran beda pandangan politik. ‘’Kami sudah menerima aduan terkait kampanye di sekolah jenjang menenah. Dan, kenyataannya banyak yang kurang setuju,’’ ungkap wakil ketua PGRI Jatim itu.
Hariyadi menjelaskan, ada norma aturan yang perlu digarisbawahi dalam keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang diperbolehkannya kampanye di lembaga pendidikan. Yakni, kampanye dapat dilakukan selama mendapat izin dari penanggung jawab. Nah, dapat diartikan bahwa satuan pendidikan memiliki hak untuk menolak adanya kampanye.
‘’Hak sekolah harus jelas. Kalau sekolah tidak menginginkan ada kampanye dan tidak memberikan izin, jangan jadi persoalan. Apalagi, disangkutpautkan dengan kepentingan politik tertentu dan memunculkan spekulasi negatif terhadap sekolah,’’ terangnya.
Sebaliknya, dia menilai kampanye di lembaga pendidikan cocok digelar di kampus. Selain karena usia mahasiswa sudah di atas 17 tahun, mereka juga dianggap sudah mafhum soal debat atau adu gagasan politik. ‘’Di kampus cocok untuk menguji gagasan peserta pemilu yang berkampanye. Termasuk menguliti atau mengupas calon-calon yang akan dipilih dalam pemilu,’’ tuturnya.
Namun demikian, Hariyadi berharap penyelenggara pemilu bisa memahami betul kondisi satuan pendidikan yang menjadi sasaran kampanye. Termasuk mengakomodasi pendapat atau masukan kalangan pendidik maupun lembaga pendidikan. Sebab, masing-masing sekolah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. ‘’Semoga KPU mampu menimbang baik dan buruk kampanye di lingkungan pendidikan,’’ ujarnya. (ggi/her)
Editor : Andi Chorniawan