Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sertifikasi Seratusan Aset Jadi PR, Begini Langkah Pemkot Madiun

Mizan Ahsani • 2023-10-01 03:30:00

 

ILUSTRASI ASET PEMKOT: PT Kelola Tama Properti mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan Dumilah Park dengan Pemkot Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
ILUSTRASI ASET PEMKOT: PT Kelola Tama Properti mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan Dumilah Park dengan Pemkot Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sertifikasi aset menjadi pekerjaan rumah pemkot yang mesti dituntaskan. Sebab, masih banyak bidang tanah yang terdaftar aset tetapi belum memiliki dokumen tersebut.

Sebagai langkah percepatan, badan keuangan dan aset daerah (BKAD) setempat menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses itu.

Sekretaris BKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji mengatakan, saat ini, pemkot memiliki 2.430 bidang tahan.

Lokasi tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah. Sebagian, belum dimanfaatkan karena lokasinya kurang strategis.

‘’Kami punya 2.430 bidang tanah. Namun, saat ini yang sudah bersertifikat sekitar 2.290 bidang tanah,’’ ungkapnya kemarin (29/9).

Dari ribuan aset tersebut, sekitar 140 lahan lainnya belum memiliki sertifikat. Sebagai percepatan, pihaknya memproses 48 bidang tanah di antaranya untuk disertifikasi.

‘’Tahun ini ada 48 bidang tanah dalam proses. Sebanyak 45 bidang tanah sudah masuk proses, sedangkan tiga sisanya akan segera diproses sertifikasi,’’ jelasnya.

Menurut Sidik, tiga bidang tanah yang belum masuk proses itu berupa saluran.

Progres aset tersebut berjalan lambat lantaran prosesnya cukup rumit. Salah satunya, mengenai penentuan batas bibir saluran milik pemkot dengan tanah warga.

Pun, proses pengukuran harus melibatkan banyak pihak karena belum ada patok bidang tanah.

Selain itu, kata dia, proses pengukuran harus melibatkan warga pemilik tanah di sepanjang saluran. ‘’Insya Allah agar segera kami selesaikan dalam waktu dekat,’’ ujar Sidik.

Dia menilai sertifikasi aset penting dilakukan. Sebab, sertifikat menjadi bukti legal kepemilikan tanah.

Selain itu, aspek legalitas untuk memberikan kepastian hukum para pihak terkait kepemilikan yang sah atas tanah.

‘’Tidak hanya penguasaan fisik, sertifikasi untuk perlindungan hak tanah secara administrasi,’’ kata mantan kabid akuntansi dan aset tersebut.

Meski demikian, Sidik memastikan aset yang belum bersertifikat itu dalam kondisi aman.

Pasalnya, tercatat dalam sistem informasi barang daerah. Dengan begitu, pemanfaatannya bisa dipelototi.

Di sisi lain, pihaknya juga melakukan pengamanan fisik pada aset. Wujudnya berupa pemasangan pagar serta papan penanda.

‘’Dengan sudah bersertifikat itu tidak mungkin dilakukan penyerobotan oleh masyarakat,’’ ucapnya.

Dia berharap tidak ada kejadian pemanfaatan aset pemkot di luar ketentuan yang diperbolehkan. Misalnya, untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh profit.

‘’Untuk pengaman aset itu ada pengamanan administrasi melalui pencatatan di buku inventaris. Kemudian pengamanan secara legal itu melalui penyertifikatan,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#pemkot #sertifikasi #madiun #aset