Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Hore! Pemkot Madiun Berlakukan Diskon Sewa Kios Pasar, Segini Besarannya

Mizan Ahsani • Senin, 16 Oktober 2023 | 18:30 WIB
POTONGAN RETRIBUSI: Pemkot Madiun memberikan kebijakan diskon biaya sewa kios seluruh pasar tradisional di Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
POTONGAN RETRIBUSI: Pemkot Madiun memberikan kebijakan diskon biaya sewa kios seluruh pasar tradisional di Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kabar baik bagi pedagang pasar tradisional di Kota Madiun. Pemkot memberikan keringanan pembayaran sewa kios tahun ini.

Kebijakan diskon sewa kios pasar di Kota Madiun ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

‘’Karena pandemi Covid-19, pedagang kesulitan bayar sewa kios karena pasar sepi. Makanya kami beri diskon,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi kemarin (15/10).

Maidi tak menampik gairah perniagaan di sejumlah pasar tradisional tengah lesu. Imbasnya, pendapatan pedagang tidak menentu.

Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang gulung tikar lantaran omzet dengan biaya operasional tak seimbang.

‘’Sewa kios di semua pasar tradisional kami diskon 60 persen. Termasuk mereka yang masih menunggak bayar sewa kios imbas pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu,’’ ujarnya.

Menurutnya, kebijakan diskon biaya sewa kios tersebut untuk membantu pedagang konveksi agar tetap survive.

Sebab, mereka tengah dihadapkan fenomena jual-beli online dan banjir barang impor.

‘’Kalau pasar sepi, mereka (pedagang, Red) mau apa lagi. Otomatis hutang dan sewa kios tidak terbayar. Maka kami beri diskon dan wajib dibayar,’’ terang mantan Sekda Kota Madiun itu.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi menjelaskan, pedagang akan mendapatkan diskon sebesar 60 persen untuk pembayaran sewa kios di pasar.

Sedangkan bagi pedagang yang sudah lunas, mereka akan mendapat potongan sewa sekitar 75 persen dari tagihan yang harus dibayar.

‘’Tapi, harus ada SKRD (surat ketetapan retribusi daerah) yang akan terbit tahun depan. Kemudian, pedagang diperkenankan mengajukan keringanan pembayaran,’’ jelasnya.

Dia menilai kebijakan itu bakal meringankan beban sekaligus menjadi stimulus bagi pedagang untuk membayar sewa kiosnya.

Di samping itu, berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. ‘’Kami berharap kebijakan ini mampu meringankan beban pedagang,’’ harap Ansar. (ggi/her)

 

Editor : Mizan Ahsani
#Maidi #Sewa Kios #diskon #madiun #pasar