KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Beban target pendapatan Pemkot Madiun berkurang. Ini seiring retribusi pengujian kendaraan bermotor alias kir dihapus.
Pembebasan biaya retribusi uji kir tersebut sesuai dengan amanat UU 1/2022 dan Perda 9/2023.
‘’Mulai Selasa (2/1) lalu kami gratiskan. Bahkan, dua pekan sebelumnya sudah kami umumkan ke masyarakat,’’ kata Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Amari Widhiatmoko, Rabu (3/1).
Dia memperkirakan penghapusan retribusi uji kir berlaku seterusnya. Sebab, belum ada ketentuan perihal sampai kapan batas waktu pemberlakuannya.
‘’Sementara ini belum ada batasan berlakunya. Aturan dari pusat dan berlaku serentak,’’ ungkapnya.
Adapun pengujian kir mencakup susunan, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, dan berat kendaraan.
Keenam bagian tersebut dicek secara visual maupun manual tanpa alat bantu.
Sementara itu, komponen-komponen yang diperiksa secara manual di antaranya, kondisi penerus daya; sudut bebas kemudi; kondisi rem parkir; fungsi lampu dan alat pemantul cahaya.
Selain itu fungsi penghapus kaca; tingkat kegelapan kaca; fungsi klakson; serta kondisi dan fungsi sabuk keselamatan.
‘’Kami juga melakukan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan. Seluruh hasil pengujian terintegrasi dengan sistem digital. Sehingga, hasil pengujian keluar langsung diketahui pemilik kendaraan,’’ ujar Amari.
‘’Dengan ini pengujian berjalan transparan,’’ imbuhnya.
Dengan digratiskannya uji kir, Amari berharap animo masyarakat untuk mengecek kendaraan bermotor milik mereka bisa meningkat.
Sebab, menurutnya, uji kir termasuk penting karena bagian dari upaya jaminan keselamatan secara teknis terhadap kendaraan bermotor.
‘’Kalau lolos uji kir tentu laik beroperasi. Sebaliknya, yang tidak lulus mesti diperbaiki,’’ terang Amari. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani