Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

BPJS Ketenegakerjaan Madiun Pastikan Petugas KPPS Kecelakaan Dapat Perawatan Terbaik

Mizan Ahsani • Kamis, 4 Januari 2024 | 00:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memastikan anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja mendapat perawatan terbaik.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja mendapat perawatan terbaik.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Salah satu anggota KPU yang bertugas sebagai KPPS di Kota Madiun mengalami kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan Gusniizah Akbar, anggota KPPS tersebut, mendapatkan pelayanan terbaik di rumah sakit.

Zakiah selaku kepala kantor cabang BPJS Ketenegakaerjaan Madiun memastikan perlindungan jaminan sosial bagi petugas KPPS.

Dia menyatakan, pihak rumah sakit berupaya maksimal dalam merawat kaki kanan Gusniizah Akbar yang mengalami retak akibat kecelakaan.

"BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai pengobatan peserta tersebut hingga sembuh," ujar Zakiah.

Zakiah menegaskan bahwa KPU Kota Madiun telah mendaftarkan petugas KPPS dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Mereka telah terlindungi dalam program BPJS Ketenegakaerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenegakerjaan, para petugas KPPS tentunya akan lebih tenang dan nyaman dan tidak perlu khawatir lagi.

Terutama dengan biaya pengobatan jika mereka mengalami kecelakaan kerja.

"Hal ini penting sekali mengingat tugas mereka yang rentan mengalami kecelakaan. Sehingga penting mereka mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Zakiah.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan rumah sakit. Sehingga jika peserta mengalami kecelakaan kerja BPJS pastikan pihak rumah sakit akan memberikan perawatan yang terbaik.

"Tentunya semua biaya akan kami tanggung. Selain itu kami juga turun langsung untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan medis," kata Zakiah.

"Dengan demikian kami imbau kepada KPU di daerah sesuai dengan arahan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu di Jakarta, setiap KPPS Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenegakarjaan. Ini merupakan upaya negara memberikan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu tahun ini," sambungnya. (*)

Editor : Mizan Ahsani
#kpps #ketenagakerjaan #kecelakaan #kerja #bpjs