KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Duit miliaran rupiah bakal masuk kantong karyawan 715 perusahaan di Kota Madiun. Tunjangan hari raya (THR) segera cair.
''Nanti kami kirim edaran ke 715 perusahaan terkait pembayaran THR kepada karyawan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (DisnakerKUM) Kota Madiun Andriono Waskito Murti, Rabu (27/3/2024).
Andriono menyampaikan, mendekati Idul Fitri 1445 H/2024 M, karyawan swasta di Kota Madiun berhak mendapat THR. Sesuai ketentuan berlaku, perusahaan tempat bekerja wajib memberikan.
Seperti PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang Pemberian THR Keagamaan. ''Jumlah karyawannya ribuan,'' sebutnya.
THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Penghitungan nominal THR, mengacu beberapa hal termasuk masa kerja karyawan bersangkutan. Yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, menerima tunjangan sebesar satu kali gaji bulanan.
Andriono menuturkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Sanksinya wewenang Disnaker Jatim karena pengawas ketenagakerjaan di provinsi. ''Kami akan membuka posko pengaduan terkait THR, Senin pekan depan,'' ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi berpesan kepada karyawan terkait THR. Agar, dana tunjangan itu tidak digunakan untuk keperluan konsumtif.
Menurutnya, Lebih baik THR diinvestasikan untuk sekolah anak. Persiapan tahun ajaran baru. ''Karyawan biar senang, tapi perilaku konsumtifnya jangan berlebihan,'' ujar Maidi. (mg1/den)
Editor : Hengky Ristanto