KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Libur Lebaran 1445 H masih tersisa empat hari hingga Senin (15/4).
Namun, begitu, arus balik sudah mulai terlihat di sejumlah stasiun kereta di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun, Kamis (11/4).
"Berdasarkan data pada Kamis (11/4), ada 10.178 penumpang yang berangkat dari sejumlah stasiun di Daop Madiun," ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun Kuswardojo, via Antara.
Menurutnya, jumlah penumpang berangkat itu, meningkat 40 persen dibandingkan pada keberangkatan hari sebelumnya.
Pada hari pertama Lebaran (10/4), tercatat sebanyak 7.307 penumpang berangkat dari sejumlah stasiun di Daop Madiun.
Adapun, Stasiun Madiun tercatat menjadi stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak di wilayah Daop 7 Madiun, baik yang turun maupun berangkat.
Sesuai data yang ada, tercatat jumlah penumpang balik atau naik KA dari Stasiun Madiun mencapai 3.085 penumpang naik, diikuti oleh Stasiun Kediri dengan 1.061 penumpang.
Selanjutnya, Stasiun Jombang 995 orang, Stasiun Kertosono 785 orang, Stasiun Nganjuk 773 orang, Stasiun Tulungagung 685 orang, dan Stasiun Blitar 616 orang.
Sementara, pada periode 31 Maret-11 April, KAI mencatat telah melayani 71.766 penumpang berangkat dan 100.044 penumpang tiba di stasiun-stasiun wilayah Daop 7 Madiun.
Sedangkan, pantauan pemesanan tiket kereta api keberangkatan Daop 7 pada periode 31 Maret-21 April telah terjual 88.557 tiket.
Itu merupakan 120 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 73.656 tiket.
Data tersebut akan terus berubah karena penjualan masih berlangsung. Tujuan favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Banyuwangi.
Menyikapi lonjakan volume penumpang yang signifikan tersebut, Kuswardojo mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm3.
Adapun dimensi yang diperbolehkan maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi.
Kuswardojo menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kilogram untuk kelas eksekutif.
Selain itu, Rp6.000/kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kilogram untuk kelas ekonomi.
KAI meminta penumpang meletakkan barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya. (naz)