KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kinerja para anggota DPRD Kota Madiun periode 2024–2029 dalam menjalankan fungsi pokok mereka mulai kelihatan.
Selasa (22/10), mereka telah menyepakati 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas dan disahkan tahun depan.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan, dari 10 raperda tersebut tiga di antaranya merupakan inisiatif dewan.
Sedangkan sisanya adalah usulan eksekutif.
’’Pembahasan dilakukan empat tahap dalam setahun. Insya Allah target pasti terpenuhi. Karena beberapa kali kami mempunyai target raperda dan semua selesai dengan bagus,’’ katanya.
Ketiga raperda inisiatif yang masuk propemperda 2025 itu meliputi Raperda tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun; Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian, raperda usulan eksekutif yang perlu dilakukan percepatan pembahasan salah satunya Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat.
’’Dari sekian raperda, raperda tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat yang paling penting. Karena BPR mendapat teguran terkait program yang belum terlaksana lantaran belum ada perdanya,’’ ungkap politisi Partai Perindo itu.
Selain itu, dia menilai raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kota cerdas tak kalah krusial.
Menurutnya, raperda tersebut dijadikan payung hukum guna mengakomodasi program-program dalam aspek pendidikan, budaya, serta pembangunan manusia.
’’Saya kira itu (raperda tentang penyelenggaraan kota cerdas) perlu untuk program menuju Indonesia Emas 2045. Harus ditata mulai sekarang,’’ jelas Armaya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan propemperda 2025 telah disepakati antara legislatif dengan eksekutif.
Menurut dia, seluruh raperda yang tertuang dalam propemperda selaras dengan roda pemerintahan daerah.
Khususnya raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kota cerdas.
’’Gayung bersambut. Eksekutif sudah membawa masyarakat semakin cerdas, legislatif jemput bola untuk membuat peraturan perundang-undangan melalui perda,’’ ujarnya.
Dia menilai Kota Madiun saat ini telah menerapkan konsep smart city.
Karena itu, sudah sepatutnya memiliki perda yang dapat mendukung serta mendorong kota ini maju. ’’Mudah-mudahan ke depan raperda bermanfaat bagi masyarakat Kota Madiun,’’ harap Eddy. (ggi/her/*)
Rencana Propemperda 2025
Raperda Inisiatif DPRD
- Raperda tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun
- Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Raperda Usulan Pemkot
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat
- Raperda tentang Pendaftaran Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024
- Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026