SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) segera diadili.
Jumat (6/2), berkas perkara dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ‘’Pelimpahan berkas perkara agar proses peradilan dapat segera berjalan,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah.
Dicky menyampaikan, ketiga terdakwa tersebut adalah HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), TI selaku Manajer Operasional PT PLP, dan S selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun.
Materi yang dipersidangkan nanti, lanjut dia, terkait penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari. ‘’Dalam berkas perkara, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor,’’ ungkapnya.
Para terdakwa terancam penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta. ‘’Masing-masing tersangka kami terapkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,’’ sebut Dicky.
Setelah pelimpahan berkas, Dicky menyebut pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang. Guna mempermudah proses persidangan, ketiga terdakwa ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya. ‘’Kami berharap perkara dapat disidangkan sesuai ketentuan hukum berlaku,’’ harap Dicky. (ggi/den)
Editor : Hengky Ristanto