Jawa Pos Radar Madiun - Memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, dua warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas I Madiun menerima remisi khusus.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat di Aula Kunjungan Lapas, Senin (12/5), dan dipimpin langsung Kepala Lapas Andi Wijaya Rivai.
Kedua narapidana masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari dan 1 bulan.
Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan simbol kepercayaan bahwa proses pembinaan berjalan baik dan mendorong perubahan perilaku positif,” jelas Andi dalam sambutannya.
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara, tetapi juga menguatkan nilai toleransi antarpemeluk agama.
Suasana haru dan syukur menyelimuti acara yang berlangsung tertib tersebut. (her)
Editor : Hengky Ristanto