Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Antisipasi Macet, Bus dan Truk Dilarang Masuk Kota Madiun

Hengky Ristanto • 2025-09-03 22:00:00
Pemasangan rambu larangan bus dan truk melintas di Jalan S Parman Madiun. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Pemasangan rambu larangan bus dan truk melintas di Jalan S Parman Madiun. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan nasional.

Kendaraan besar seperti bus dan truk dari arah selatan kini dilarang melintas di Jalan DI Panjaitan, MT Haryono, Thamrin, S Parman, hingga Basuki Rahmat.

Kadishub Kota Madiun, Subakri, menegaskan aturan serupa juga berlaku di Jalan Ahmad Yani.

Namun, ada pengecualian bagi armada angkutan sekolah gratis (ASG) dan bus pariwisata dengan tujuan Pahlawan Street Center (PSC).

’’Jalan Ahmad Yani memang dua arah, tapi khusus dari arah selatan bus maupun truk tidak boleh masuk, karena itu sudah kawasan perkotaan dan padat kendaraan,’’ jelasnya, Rabu (3/9).

Sebagai gantinya, Dishub bersama Satlantas Polres Madiun Kota menyiapkan jalur alternatif.

Kendaraan besar dari arah selatan (Ponorogo) dialihkan ke Jalan Soekarno-Hatta, Trunojoyo, Mayjend Sungkono, Hayam Wuruk, Urip Sumoharjo, lalu ke Ring Road Barat.

’’Kalau lewat Jalan S Parman bisa macet parah, apalagi di perlintasan kereta Sukosari,’’ lanjut Subakri.

Ia menambahkan, aturan larangan bus dan truk masuk kota sebenarnya bukan hal baru.

Namun, pelanggaran oleh sopir bus masih sering terjadi.

’’Sanksi tilang menjadi kewenangan Satlantas Polres Madiun Kota,’’ tegas mantan kadiskominfo itu. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Ring Road Barat Madiun #subakri #Perlintasan KA Sukosari macet #kota madiun #Jalur alternatif bus truk #Larangan bus truk Madiun #Rekayasa lalu lintas Madiun #Dishub Kota Madiun