Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan nasional.
Kendaraan besar seperti bus dan truk dari arah selatan kini dilarang melintas di Jalan DI Panjaitan, MT Haryono, Thamrin, S Parman, hingga Basuki Rahmat.
Kadishub Kota Madiun, Subakri, menegaskan aturan serupa juga berlaku di Jalan Ahmad Yani.
Namun, ada pengecualian bagi armada angkutan sekolah gratis (ASG) dan bus pariwisata dengan tujuan Pahlawan Street Center (PSC).
’’Jalan Ahmad Yani memang dua arah, tapi khusus dari arah selatan bus maupun truk tidak boleh masuk, karena itu sudah kawasan perkotaan dan padat kendaraan,’’ jelasnya, Rabu (3/9).
Sebagai gantinya, Dishub bersama Satlantas Polres Madiun Kota menyiapkan jalur alternatif.
Kendaraan besar dari arah selatan (Ponorogo) dialihkan ke Jalan Soekarno-Hatta, Trunojoyo, Mayjend Sungkono, Hayam Wuruk, Urip Sumoharjo, lalu ke Ring Road Barat.
’’Kalau lewat Jalan S Parman bisa macet parah, apalagi di perlintasan kereta Sukosari,’’ lanjut Subakri.
Ia menambahkan, aturan larangan bus dan truk masuk kota sebenarnya bukan hal baru.
Namun, pelanggaran oleh sopir bus masih sering terjadi.
’’Sanksi tilang menjadi kewenangan Satlantas Polres Madiun Kota,’’ tegas mantan kadiskominfo itu. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto