Jawa Pos Radar Madiun - Penanganan kasus unjuk rasa di kantor DPRD Kota Madiun yang berujung ricuh terus berlanjut.
Polres Madiun Kota memastikan proses hukum tetap berjalan dan dilakukan secara profesional.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Supriyadi Junianto menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
’’Kami tetap bekerja secara profesional. Proses hukum terhadap kasus unjuk rasa itu terus berjalan,’’ ujarnya, kemarin (13/10).
Sejauh ini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
’’Kami bersinergi dengan Polda Jatim untuk langkah-langkah hukum lanjutan,’’ imbuhnya.
Polres Madiun Kota juga berkoordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Jawa Timur guna menelusuri indikasi pelanggaran dan memperkuat alat bukti.
Wiwin mengakui adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberitahuan kegiatan unjuk rasa tersebut.
Sesuai aturan, surat pemberitahuan aksi seharusnya disampaikan minimal tiga hari sebelum kegiatan berlangsung.
’’Kami masih dalami administrasi pemberitahuan itu. Semua akan terang di persidangan nanti. Kami tidak ingin berasumsi agar tidak menimbulkan persepsi keliru,’’ jelasnya.
Wiwin menegaskan, kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus secara terbuka dan sesuai prosedur.
’’Nanti bisa dilihat di persidangan, bagaimana prosesnya dari awal hingga akhir. Intinya, kami bekerja maksimal dan profesional,’’ tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto