Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

DPRD Kota Madiun Tetapkan Dua Raperda Baru, Atur Pendidikan Inklusif dan TIK

Hengky Ristanto • 2025-11-01 20:30:00
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya bersama Wali Kota Maidi dan Wawali F. Bagus Panuntun menandatangani penetapan dua raperda inisiatif tentang pendidikan inklusif dan tata kelola TIK. BAGAS B/RADAR MADIUN
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya bersama Wali Kota Maidi dan Wawali F. Bagus Panuntun menandatangani penetapan dua raperda inisiatif tentang pendidikan inklusif dan tata kelola TIK. BAGAS B/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif resmi ditetapkan DPRD Kota Madiun dalam rapat paripurna, kemarin (31/10).

Masing-masing tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pengelolaan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyebut penetapan dua raperda tersebut sebagai wujud sinergi legislatif dan eksekutif dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Keduanya merupakan langkah penting di bidang pendidikan dan digitalisasi pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, raperda pendidikan inklusif akan menjadi payung hukum bagi sekolah yang menampung anak berkebutuhan khusus maupun peserta didik dengan kecerdasan istimewa.

“Semua anak berhak memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Selain mengatur hak peserta didik, regulasi itu juga memberi apresiasi bagi tenaga pendidik dan lembaga pendidikan inklusif berprestasi.

“Ruang lingkupnya luas, termasuk penghargaan untuk para guru agar semakin bersemangat mendampingi anak didik,” imbuh politisi Partai Perindo tersebut.

Sementara itu, raperda pengelolaan TIK menjadi dasar hukum tata kelola sistem digital pemerintahan.

Armaya menilai, aturan ini penting agar pemkot mampu beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi.

“Fokusnya pada pengaturan peran dan koordinasi antarlembaga dalam pemanfaatan teknologi informasi,” jelasnya.

Namun, pembahasan belum menyentuh hal teknis seperti penataan jaringan kabel optik di permukiman warga.

“Isunya masih pengelolaan dan peran stakeholder. Penataan jaringan bisa diatur lewat regulasi lanjutan,” katanya.

Armaya berharap kedua raperda tersebut segera mendapatkan nomor registrasi dari gubernur agar dapat segera diimplementasikan.

“Insya Allah penetapan ini memberi arah baru bagi pelayanan publik yang inklusif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi,” tuturnya.

Terpisah, Wali Kota Madiun Maidi menegaskan pentingnya regulasi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

“Ketika zamannya berubah, hukumnya juga harus mengikuti agar tidak ada ketidaksinkronan,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #tik #dprd kota madiun #armaya #digitalisasi pemerintahan #pendidikan inklusif #Raperda 2025 #Wali Kota Maidi