Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Fleksibel tapi Berisiko, Kemenag Kota Madiun Ingatkan Jemaah Soal Umrah Mandiri

Erlita H • 2025-11-17 00:51:32
Penyelenggaraan perjalanan umrah kini dapat dilakukan secara mandiri sesuai regulasi baru. DOK RADAR MADIUN
Penyelenggaraan perjalanan umrah kini dapat dilakukan secara mandiri sesuai regulasi baru. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah menetapkan layanan umrah mandiri sebagai jalur resmi melalui UU 14/2025.

Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang membuka kesempatan bagi jemaah mengatur keberangkatan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 86 UU tersebut mengatur sejumlah syarat dasar.

Mulai jemaah beragama Islam, paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pesawat pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, hingga bukti pembelian layanan resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Madiun Datik Ardiyah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum memilih layanan mandiri.

“Kalau belum paham atau masih ragu, lebih baik ikut PPIU,” ujarnya.

Datik menegaskan PPIU lebih terjamin karena berpengalaman dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Di Kota Madiun pun, sejumlah penyelenggara telah mengantongi izin resmi.

Meski begitu, ia mengakui umrah mandiri menawarkan fleksibilitas: jemaah dapat mengatur biaya pesawat, hotel, rute perjalanan, hingga durasi ibadah.

Namun, Datik mengingatkan konsekuensi penting: jemaah mandiri tidak memperoleh perlindungan akomodasi, konsumsi, dan transportasi dalam bentuk kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kendala.

“Insya Allah ada pengawasan karena data jemaah masuk aplikasi Kementerian Haji,” imbuhnya.

Datik juga menasihati jemaah pemula, terutama lansia, agar tidak memaksakan diri memilih skema mandiri.

Risiko teknis seperti pengurusan visa, kesalahan aplikasi, hingga proses pembelian layanan bisa menjadi kendala.

“Apalagi jemaah sepuh banyak. Lebih aman ikut PPIU,” pesannya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kemenag Kota Madiun #ibadah umrah #UU 14 Tahun 2025 #umrah mandiri #Syarat umrah #layanan umrah #madiun #ppiu