Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan efisiensi anggaran yang dihadapi Pemkot Madiun tidak berdampak pada program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Tahun ini, sebanyak 100 unit RTLH yang tersebar di tiga kecamatan dipastikan mendapat perbaikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.
Plt Kepala Disperkim Kota Madiun Jemakir menegaskan, bantuan RTLH tidak berupa pembangunan rumah baru.
Bantuan difokuskan pada rehabilitasi atau peningkatan kualitas hunian dengan nilai Rp 15 juta per unit.
“Ini bukan bangun baru, tapi rehabilitasi atau peningkatan kualitas. Karena bantuan per rumah nilainya Rp 15 juta,” ujarnya, kemarin (18/1).
Menurut Jemakir, kondisi RTLH di Kota Madiun saat ini sudah tidak lagi masuk kategori rumah ekstrem, seperti berdinding gedek, berlantai tanah, atau atap rusak berat.
Karena itu, intervensi lebih diarahkan pada perbaikan komponen bangunan sesuai kebutuhan masing-masing rumah.
“Perbaikannya bisa berupa penggantian atap, perbaikan dinding, atau peningkatan lantai rumah. Kalau mengacu kriteria RTLH nasional, sebenarnya sudah tidak ada di Kota Madiun. Yang ada tinggal peningkatan kualitas,” jelasnya.
Selain 100 unit yang dibiayai APBD, Pemkot Madiun juga mengusulkan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN.
Skema yang diajukan antara lain Bantuan Perumahan Berbasis Stimulan (BPBS) serta penataan kawasan di Kelurahan Patihan dan Manisrejo.
“Tahun ini kami mengusulkan 67 unit RTLH ke pemerintah pusat dan masih dalam proses verifikasi,” katanya.
Berdasarkan pendataan terakhir, rumah yang masuk basis data peningkatan kualitas hunian tercatat sekitar 367 unit.
Sementara backlog kebutuhan rehabilitasi rumah secara keseluruhan masih berada di kisaran 800–864 unit.
Namun, Jemakir menegaskan tidak semua rumah dapat dibiayai melalui APBD.
Bantuan RTLH bersifat bantuan sosial sehingga mensyaratkan status kepemilikan rumah harus jelas atas nama penerima.
“Kalau APBD sifatnya bansos, jadi hanya bisa diberikan kepada rumah dengan status kepemilikan pribadi. Rumah warisan atau bukan atas nama pemilik tidak bisa kami bantu,” tegasnya.
Saat ini, Disperkim masih melakukan pemutakhiran data terhadap 100 calon penerima bantuan RTLH APBD 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran, mengingat sebagian rumah bisa saja telah diperbaiki secara mandiri, dijual, atau menerima bantuan dari sumber lain seperti CSR.
“Makanya data harus kami update lagi supaya bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Terkait jadwal pelaksanaan, Jemakir memperkirakan pekerjaan rehabilitasi RTLH dapat dimulai setelah Lebaran 2026, menyesuaikan dinamika anggaran dan kebijakan.
“Targetnya setelah Lebaran sudah bisa mulai progres, tapi semua tergantung dinamika anggaran dan perubahan kebijakan,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto