MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – PT KSS Indo Apparel berupaya menjaga hati ratusan karyawannya dengan cara membayar gaji mengacu upah minimum kabupaten (UMK). Para pekerja juga dilindungi jaminan sosial. ‘’Sudah sesuai UMK,’’ klaim Ita Yuliani, staf HRD PT KSS Indo Apparel, kemarin (28/3).
UMK Magetan tahun ini digedok Rp 1,95 juta. Ita mengklaim besaran gaji 948 pekerja di perusahaannya berkisar patokan tersebut, tergantung job desk. Karyawan bekerja selama delapan jam setiap hari. ‘’Kami juga menjamin pekerja mendapat THR (tunjangan hari raya),’’ ujarnya.
Pihak perusahaan juga berupaya mendaftarkan para pekerja di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Supaya mereka lebih terlindungi. Pun, supaya tidak timbul gejolak protes seperti yang dialami PT Bintang Inti Karya (BIK) 2020 lalu. ‘’Pemberian upah dan lainnya mengacu pada perjanjian kerja yang disepakati bersama,’’ pungkasnya. (tr3/c1/naz/her)
Editor : Hengky Ristanto