Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dugaan Rasuah PNPM Karas, Hakim Gali Keterangan Lima Saksi

Hengky Ristanto • Jumat, 3 Maret 2023 | 21:29 WIB
SIDANG KEDUA: JPU Kejari Magetan menghadirkan lima saksi dalam sidang dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Karas. (ACHMAD SETYAWAN UNTUK JAWA POS RADAR MAGETAN)
SIDANG KEDUA: JPU Kejari Magetan menghadirkan lima saksi dalam sidang dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Karas. (ACHMAD SETYAWAN UNTUK JAWA POS RADAR MAGETAN)
MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menghadirkan lima saksi kemarin (2/3). Selama tiga jam, mereka bergantian memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Karas 2018-2021.

Ardyanti Novia Retno Hastuti (ADH) sebagai terdakwa mendengarkan kesaksian tersebut dengan didampingi dua penasihat hukum (PH)-nya di Pengadilan Tipikor Surabaya. ''Dari sekitar 90 saksi, JPU memutuskan menghadirkan lima orang saja,'' kata Kasipidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi.

Lima saksi itu ketua, sekretaris unit pengelola kegiatan (UPK), dan badan pengawas PNPM. Lalu, ketua dan sekretaris badan kerja sama antar desa (BKAD). Ketut Suarta, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara, memberondong pertanyaan seputar maladministrasi pengelolaan keuangan dana.

Faktapun terungkap bahwasanya setoran uang dari salah satu kelompok masyarakat (pokmas) sebagai peminjam tidak disetorkan melalui bendahara. Melainkan melalui ketua UPK PNPM Karas. ''Sidang minggu depan pemeriksaan saksi-saksi dari pokmas,'' ucap Ahmad Setiawan, PH Ardyanti.

Diketahui, Ardyanti didakwa melanggar pasal 2 jo 18 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Warga Desa Temboro, Karas, itu diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan kerugian negara sekitar Rp 3,4 miliar. (hyo/cor) Editor : Hengky Ristanto
#korupsi pnpm magetan #pengadilan tipikor surabaya #korupsi PNPM Karas #Kejari Magetan