Ardyanti Novia Retno Hastuti (ADH) sebagai terdakwa mendengarkan kesaksian tersebut dengan didampingi dua penasihat hukum (PH)-nya di Pengadilan Tipikor Surabaya. ''Dari sekitar 90 saksi, JPU memutuskan menghadirkan lima orang saja,'' kata Kasipidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi.
Lima saksi itu ketua, sekretaris unit pengelola kegiatan (UPK), dan badan pengawas PNPM. Lalu, ketua dan sekretaris badan kerja sama antar desa (BKAD). Ketut Suarta, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara, memberondong pertanyaan seputar maladministrasi pengelolaan keuangan dana.
Faktapun terungkap bahwasanya setoran uang dari salah satu kelompok masyarakat (pokmas) sebagai peminjam tidak disetorkan melalui bendahara. Melainkan melalui ketua UPK PNPM Karas. ''Sidang minggu depan pemeriksaan saksi-saksi dari pokmas,'' ucap Ahmad Setiawan, PH Ardyanti.
Diketahui, Ardyanti didakwa melanggar pasal 2 jo 18 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Warga Desa Temboro, Karas, itu diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan kerugian negara sekitar Rp 3,4 miliar. (hyo/cor) Editor : Hengky Ristanto