Bambang menyebutkan 108 unit kendaraan dinas tidak layak pakai dilelang tahun ini. Kebanyakan rusak berat. Jumlahnya lebih banyak 20 unit dibandingkan 2021. Meski sedikit, kondisinya masih lumayan. Tingkat kerusakan memengaruhi batasan nilai terendah dari kantor jasa penilaian publik. ''Kalau tahun lalu bisa memperoleh Rp 360 juta, target tahun ini Rp 65 juta,'' ungkapnya.
Dia menerangkan, seratusan kendaraan yang dilelang tahun ini terdiri dari tiga jenis. Berasal dari berbagai perangkat daerah. Roda dua mendominasi dengan 84 unit (selengkapnya lihat grafis). Pihaknya memutuskan melelang kendaraan pelat merah itu ketimbang memperbaiki. Sebab ongkosnya mahal. ''Proses lelang menggandeng KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Madiun,'' ucapnya.
Di sisi lain, BBPKAD mencatat lebih dari 200 unit kendaraan dinas di pemerintah desa (pemdes) menunggak pajak. Sebagian besar kendaraan tersebut hibah dari pemkab tahun lalu. Kebanyakan menunggak karena belum balik nama. Selain itu, sejumlah kendaraan diperoleh dari hasil lelang. ‘’Pembayaran pajaknya terlambat karena belum dilakukan pemblokiran,’’ ujarnya.
Bambang menerangkan, kendaraan dihibahkan karena kelewat lama dipinjam pakai pemdes. Karenanya, Bupati Suprawoto memutuskan untuk menghibahkan. Sebanyak 235 desa/kelurahan memperoleh hibah. ‘’Ada yang dapat satu dan dua unit. Tapi ada juga yang dikembalikan karena rusak berat,’’ ucapnya sembari menyebut belum ada rencana menghibahkan kendaraan dinas tahun ini. (mg1/cor) Editor : Hengky Ristanto