Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Ratusan Bacaleg Magetan Sibuk Urus Surat Tak Pernah Dipidana

Hengky Ristanto • Rabu, 7 Juni 2023 | 01:00 WIB
PEMILIHAN UMUM: Diorama yang menggambarkan saat proses pencoblosan di TPS. (DOKUMEN RADAR MADIUN)
PEMILIHAN UMUM: Diorama yang menggambarkan saat proses pencoblosan di TPS. (DOKUMEN RADAR MADIUN)
MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Magetan tidak mengantongi surat keterangan tidak pernah dipidana (SKTPD). Itu merujuk permohonan salah satu syarat pendaftaran bacaleg itu di pengadilan negeri (PN) setempat.

''Sesuai data yang kami miliki, 353 bacaleg mengajukan secara kolektif dan 30 bacaleg mengajukan secara pribadi,’’ kata Dian Lismana Zamroni, juru bicara PN Magetan, kemarin (5/6).

Diketahui, total bacaleg terdapat 655 bacaleg dari 16 parpol terdaftar di komisi pemilihan umum (KPU) setempat. Artinya, ada 272 bacaleg yang tidak melampirkan SKTPD dalam berkas pendaftaran. ''Pelayanan terkait surat keterangan itu masih dibuka sampai saat ini,'' ungkap Dian.

Dian menuturkan, ada empat permohonan dari empat mantan narapidana. Kendati demikian, SKTPD tetep dikeluarkan dengan syarat khusus.

Yakni, surat keterangan dari lapas atau rutan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan pidana tersebut. Pun, surat putusan yang bersangkutan. ‘’Melalui aplikasi PTSP+ (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus) petugas PN dapat mengetahui seseorang itu pernah terlibat pidana atau tidak,’’ ungkapnya. (mg1/den)

Permohonan SK Tak Pernah Dipidana

Kolektif:

Pribadi

Total
Editor : Hengky Ristanto
#Pengadilan Negeri Magetan #pileg magetan #pn magetan #KPU Magetan #sktpd