''Sesuai data yang kami miliki, 353 bacaleg mengajukan secara kolektif dan 30 bacaleg mengajukan secara pribadi,’’ kata Dian Lismana Zamroni, juru bicara PN Magetan, kemarin (5/6).
Diketahui, total bacaleg terdapat 655 bacaleg dari 16 parpol terdaftar di komisi pemilihan umum (KPU) setempat. Artinya, ada 272 bacaleg yang tidak melampirkan SKTPD dalam berkas pendaftaran. ''Pelayanan terkait surat keterangan itu masih dibuka sampai saat ini,'' ungkap Dian.
Dian menuturkan, ada empat permohonan dari empat mantan narapidana. Kendati demikian, SKTPD tetep dikeluarkan dengan syarat khusus.
Yakni, surat keterangan dari lapas atau rutan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan pidana tersebut. Pun, surat putusan yang bersangkutan. ‘’Melalui aplikasi PTSP+ (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus) petugas PN dapat mengetahui seseorang itu pernah terlibat pidana atau tidak,’’ ungkapnya. (mg1/den)
Permohonan SK Tak Pernah Dipidana
Kolektif:
- PPP: 45
- PDIP: 32
- PKN: 24
- Demokrat: 45
- PKB: 45
- PKS: 43
- Partai Gelora: 29
- Partai Buruh: 2
- Partai Gerindra: 45
- PAN: 43
Pribadi
- 30 Permohonan
Total
- 383 Permohonan