MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Ratusan penerima manfaat (PM) bantuan sosial (bansos) terancam dicoret.
Utamanya mereka yang terindikasi tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Salah satu diantaranya adalah PM yang nyata-nyata terkategori sudah mampu.
"Sejumlah 861 PM beririsan dengan pekerjaan lain,’’ kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi Utomo kemarin (24/10).
Parminto menyampaikan, 861 nama itu sebelumnya masuk daftar PM program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Itu merujuk data aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG). Namun, belakangan diketahui anggota keluarga PM bersangkutan tergolong orang mampu.
"Pekerjaan yang beririsan itu seperti ASN, pemilik CV, PT, AHU (administrasi hukum umum), sampai anggota keluarga dengan pendapatan di atas UMK,’’ sebutnya.
Status ratusan PM itu tak lagi memenuhi syarat. Artinya, data mereka bakal dihapus dari daftar penerima PKH maupun BPNT.
"Soal penghapusannya wewenang Kemensos,’’ ujarnya.
Parminto mengatakan, di tahap tiga terdapat 27.760 penerima PKH dan 47.639 penerima BPNT.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan serta kecamatan.
"Kami distribusikan data untuk kroscek lapangan untuk verifikasi dan validasi,’’ pungkasnya (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya