Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Menantu Bakar Rumah Mertua, Anak Korban Kabur Usai Digertak Istri, Satu Unit Sepeda Motor Ikut Hangus Terbakar

Budhi Prasetya • Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:30 WIB

DIGELANDANG: ID, tersangka kasus pembakaran rumah, digelandang bersama para tersangka kasus pidana lain di Mapolres Magetan, Jumat (29/12) kemarin. (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)
DIGELANDANG: ID, tersangka kasus pembakaran rumah, digelandang bersama para tersangka kasus pidana lain di Mapolres Magetan, Jumat (29/12) kemarin. (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)
 

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Terlilit hutang bisa membuat seorang istri berlaku nekat. Seperti yang terjadi di Magetan ini.

Seorang istri berinisial ID nekat bakar rumah Binah, yang tak lain adalah mertuanya sendiri alias ibu dari suaminya.

Tindakan bakar rumah mertua itu dilakukan ID yang berumur 36 tahun pada hari Sabtu (23/12) lalu.

"Tersangka datang bersama keluarganya sejak Kamis (14/12). Tujuan tersangka menginap untuk minta bantuan agar dibantu melunasi utang,’’ jelas Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, Jumat (29/12) kemarin.

Sayangnya, niat pasangan suami istri tersebut tak kesampaian. Uang yang diharapkan dari sang mertua tak kunjung didapat.

Alhasil utang mereka pun tak terbayar. Kondisi tersebut membuat ID uring-uringan. Ia yang sudah tidak memiliki solusi lain lantas menggertak suaminya, Kamis (21/12) lalu.

Pun ID sempat mengancam akan membakar rumah Binah. Konyolnya, si suami justru kabur usai mendengar gertakan istrinya itu.

Mungkin sudah terlanjut gelap mata, ID akhirnya membuktikan bahwa ucapan bukan gertak sambal.

Dua hari berselang setelah cekcok dengan suaminya, ID membakar rumah sang mertua.

"Tersangka marah lalu nekat membakar rumah mertua,’’ ucap kapolres.

"Caranya dengan membakar kertas, lalu melempar kertas itu ke tumpukan jerami,’’ sambungnya.

Api yang disulut pelaku membuat Binah merugi. Kerugian materiil yang dialami sang mertua ditaksir Rp 30 juta.

Hitung-hitungan itu didapat dari kerusakan rumah, dapur, kandang dan satu unit sepeda motor yang dilalap si jago merah.

"Tersangka terancam Pasal 187 ayat 1. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,’’ sebut Satria.

Kejadian itu menjadi kasus menonjol di wilayah Magetan menjelang pergantian tahun. Selain itu, Kapolres Magetan juga mengungkapkan kasus lain yang berhasil diungkap jajarannya.

Mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga narkoba.Dari kasus-kasus itu, dipastikan pelaku bakal merayakan malam tahun baru di balik jeruji besi.

"Seluruh tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,’’ kata AKBP Satria Permana.

Kapolres memerinci kasus yang berhasil diungkap meliputi dua kasus TPPO, lima kasus curanmor dan satu kasus tindak pidana perlindungan konsumen (penggelonggongan sapi), serta dua kasus narkoba.

‘’Seluruh tersangka mendekam di penjara,’’ tegas kapolres. (ril/naz)

Editor : Budhi Prasetya
#magetan #terlilit utang #kapolres #bakar rumah