MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Debar jantung para orang tua atau wali murid mulai dibuat dag dig dug.
Ini seiring mulai bergulirnya tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Magetan. Meski saat ini baru sebatas tahap sosialisasi juknis PPDB.
Saban tahun, para orang tua dan wali murid dibuat senam jantung saat PPDB. Bahkan banyak yang mulai mencari informasi jauh-jauh hari sebelum PPDB resmi dibuka.
Khusus untuk tingkat SMA/SMK, beberapa aturan baru diterapkan dalam PPDB tahun ini.
Pemprov Jawa Timur (Jatim) memperkenalkan beberapa regulasi baru tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah pembagian zonasi dalam satu daerah.
"Tahapan sudah mulai. Sekarang dalam proses sosialisasi,’’ kata Supardi, kepala Cabdindik Ponorogo-Magetan, Selasa (5/3) kemarin.
Supardi menjelaskan, kuota jalur zonasi untuk PPDB SMA/SMK ditetapkan 50 persen. Itu sama dengan tahun lalu.
"Diukur berdasarkan jarak terdekat dari sekolah tujuan,’’ jelasnya.
Bedanya, jalur zonasi dalam PPDB tahun ini dibagi menjadi dua. Yakni zonasi radius dan zonasi sebaran. Kuota zonasi radius sebanyak 30 persen.
"Untuk zonasi sebaran, kuotanya 20 persen dari total pagu,’’ kata Supardi.
Zonasi radius atau jarak diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi tapi berbatasan.
Sementara zonasi sebaran adalah untuk mengakomodir calon siswa yang berdomisili di satu kelurahan atau desa yang sama dengan lokasi sekolah tujuan pendaftaran.
"Tahun lalu zonasi satu kabupaten satu zonasi, sekarang berbeda. Se-kabupaten disesuaikan dengan daerah, dan bahkan hitungannya malah sampai tingkat desa,’’ terang pejabat asal Ngawi itu.
Selain zonasi, Supardi juga menyebut jalur yang disediakan dalam PPDB SMA/SMK tahun ini. Ada jalur afirmasi (kuota 15 persen) dan jalur pindah tugas (5 persen).
Sementara jalur prestasi juga dibagi menjadi dua. Jalur prestasi lomba dengan kuota 5 persen, dan jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25 persen. (mg1/naz)
Editor : Budhi Prasetya